Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau<br>

Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Penyidik Bareskrim Polri merampungkan berkas PIW dan BP, dua tersangka kasus korupsi dugaan pengadaan gerobak dagang 2019 di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bersiap melakukan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk persiapan naik ke persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Rencana tindak lanjut yaitu melaksanakan tahap dua perkara dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (10/10).

PIW dan BPK dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, dan/atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
PIW dan BP dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya.<br>

PIW dan BP dinilai melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melawan hukum atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya.

"Karena jabatan atau kedudukan menyebabkan kerugian keuangan negara serta penerimaan suap," ujar Ramadhan.

Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah uang dan barang berharga di antaranya uang tunai Rp922 juta; 11 mobil; 6 motor; sebidang tanah seluas 300 meter persegi dan seluas 45 meter persegi; peralatan bengkel; dan dokumen lelang, kontrak, Pembayaran dari tersangka PIW.

Sementara dari tersangka BP, penyidik Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp200 juta; USD30.000; uang tunai Rp40 juta; gerobak tipe 1 sebanyak 64 unit dan gerobak type 2 sebanyak 52 Unit; dokumen lelang, kontrak, dan pembayaran.

Korupsi Rugikan Rp39 Miliar

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya disebutkan total kerugian dalam dugaan korupsi ini Rp39 miliar terbagi dari tersangka PIW Rp30 miliar tersangka BP Rp9 miliar.

"Nah ini kalau diproses PPK ini yang menandatangani kontrak tetapi di dalam proses pelaksanaan lelang dia sudah 'cawe-cawe' di sini sama pokja. Harusnya PPK tidak boleh nyampurin urusan pekerjaan pokja," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, Rabu (7/9/2022) silam.

Kerugian itu didapat dari nilai kontrak tersebut yang tidak sesuai dengan hasil pengerjaan. Pasalnya hingga batas akhir 31 Desember 2018 atau kontrak berakhir, gerobak dagang yang selesai hanya 2.500 unit dari target 7.200 sesuai nilai kontrak.

"Namun usai kesepakatan, terdapat perusahaan pendukung (pembuat gerobak) yang mengundurkan diri dengan alasan ketidakcocokan harga," kata Cahyono.

Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula
Ini Ruangan Kemendag yang Digeledah Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula

Penyidik Kejagung masih menghitung kerugian terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK
Digeruduk TNI hingga Bawahan Ngamuk, 'Buah Simalakama' Pimpinan KPK

Penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai polemik.

Baca Selengkapnya
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ
Mantan Dirut Pengelola Tol Japek Jadi Tersangka Korupsi Proyek Tol MBZ

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan mengulik keterangan dari 146 saksi.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN
Korupsi Lahan Bendungan Passelloreng, 6 Orang Jadi Tersangka TErmasuk 2 Kades dan Eks Pejabat BPN

Untuk tersangka AA ditahan di Rutan Kelas IA Makassar sementara lima tersangka lainnya di Lapas Kelas 1A Makassar.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Terkenal Tangguh dan Cerdas Pimpin Kerajaan Majapahit selama 12 Tahun, Ini Sisi Lain Ratu Tribhuwana Tunggadewi
Terkenal Tangguh dan Cerdas Pimpin Kerajaan Majapahit selama 12 Tahun, Ini Sisi Lain Ratu Tribhuwana Tunggadewi

Sosok Tribhuwana Tunggadewi dikenal sebagai saah satu pemimpin perempuan era kerajaan yang disegani.

Baca Selengkapnya