Dua pencuri motor di Tangsel ditembak usai persembunyian digerebek polisi

Dua pencuri motor di Tangsel ditembak usai persembunyian digerebek polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Dua pencuri motor di Tangsel ditembak usai persembunyian digerebek polisi
Pelaku curanmor di Ciputat. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Dua pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor di wilayah Tangerang Selatan ditembak anggota Polsek Ciputat. Keduanya mengaku sudah 8 kali beroperasi di wilayah Tangerang Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menerangkan, dua pelaku berinisial U (29) dan A (38) terpaksa diberikan peringatan tegas terukur. Keduanya mencoba melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas saat sedang ditangkap pada Senin (2/4) dini hari di rumah kontrakannya jalan Betawi, kelurahan Jombang, Tangerang Selatan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu kunci letter T, 3 anak kunci letter T, besi pipih bergagang karet, 1 kunci motor dan dua motor.

Ferdy menerangkan, pengungkapan pelaku U dan A berdasarkan laporan masyarakat yang mengalami kehilangan pada Jumat (27/3) kemarin.

"Berdasarkan laporan itu, kemudian kami lakukan olah TKP, dari olah TKP dan rekaman CCTV yang ada kemudian kami berhasil tangkap," ucap Ferdi.

Dalam aksinya, A mengaku terlebih dulu melakukan pemantauan terhadap barang sasaran yang hendak dicuri. Dia pun kerap beraksi malam hari, ketika situasi lingkungan sedang lengang.

"Biasanya jalan kaki saja sambil memantau, enggak pernah ancam korban dengan kekerasan," aku dia.

Rekomendasi