Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen di Manado Ditangkap Polisi Setelah Sebar Hoaks Ijazah Palsu Rektor Unima

Dosen di Manado Ditangkap Polisi Setelah Sebar Hoaks Ijazah Palsu Rektor Unima Dosen Sebarkan berita bohong untuk gulingkan jabatan rektor. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Seorang Dosen berinisial DSR diduga hendak menggulingkan rektor di Universitas Negeri Manado (Unima) dengan dalih ijazah palsu. Dia pun menggandeng FJR, penggurus sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Manado untuk memuluskan langkahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka menyebarkan berita bohong mengenai latar belakang pendidikan rektor Unima terpilih, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene. Kedua tersangka mengedit ijazah atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan mengunggah di akun media sosial.

Selain itu, tersangka juga menggelar unjuk rasa di berbagai tempat di Jakarta seperti Istana, Ombudsman dan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia. "Di mana mereka berorasi kalau rektor Universitas Negeri Manado ini ijiazah S3-nya palsu," kata Yusri, Selasa (18/2).

Yusri menyebut korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polda Metro Jaya. Kasus itu lantas diselidiki Dirkrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan dari Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

"Ijazahnya itu sah. Apa yang dipersangkakan oleh LSM itu tidak benar," ujar dia.

Yusri menerangkan, kedua tersangka pun ditangkap di Manado. Menurut keterangan, motifnya adalah untuk mengambil alih jabatan rektor.

"Emang ada niatan kelompok yang mencoba PAW jabatan rektornya. Ini masih dugaan masih kita dalami semuanya," ujar dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 dan atau 311 Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP