Divonis Bersalah, 5 Terpidana Pelanggaran Pemilu di Inhu Belum Dieksekusi
Merdeka.com - Lima terpidana perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau hingga kini masih menghirup udara bebas. Meski telah divonis bersalah, kelimanya masih belum dieksekusi untuk penahanan.
Humas Pengadilan Negeri Rengat, Imannuel MP Siraid MH mengatakan, dari enam terdakwa, lima telah diputus dan satu di antaranya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Kelima terdakwa yang telah inkracht tersebut yakni Ridwan dan Randa selaku anggota PPK Rengat, Doni Rinaldi anggota DPRD Indragiri Hulu, Masnur angota Panwascam Rengat dan Tabroni terpidana politik uang.
Sementara seorang pesakitan lainnya atas nama Sovia Warman masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi setempat. "Kenapa belum dieksekusi, silakan tanya ke jaksa," ujar Imannuel, Selasa (9/7).
Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Saputra membenarkan kelima terdakwa yang sudah divonis belum dieksekusi.
"Untuk kelima terpidana kita lakukan panggilan dulu karena sesuai prosedur dipanggil dulu baru dieksekusi. Apabila tiga kali panggilan tidak menghadiri baru upaya paksa. Sampai saat ini kelima orang tersebut masih kooperatif dan bersedia untuk dieksekusi," kata Bambang.
Majelis hakim memberikan putusan ringan terhadap kelima terpidana dengan kurungan penjara 2 bulan dengan subsider 1 bulan jika membayar denda Rp 8 juta. Untuk terdakwa Sovia Warman majelis hakim PN Rengat menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara denda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan.
Pada putusan 2 Juli 2018 lalu, majelis hakim PN Rengat memberikan waktu tiga hari untuk terdakwa dan JPU apakah menerima putusan atau ajukan banding. Namun di antara kelima terdakwa hanya Sovia Warman ajukan banding.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mobil dinas berwarna hitam ini tampak melewati jalan yang baru selesai dicor. Aksinya tuai hujatan warganet.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaHal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Titik pemasangan spanduk itu yakni di jalan Lintas Riau Sumut dekat Balai Benih Indukan
Baca SelengkapnyaBermula dari hobi, pemudi asal Indramayu ini ciptakan kain simpul yang bernilai ekonomi tinggi
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaFF ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi.
Baca SelengkapnyaSebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnya