Disnaker Sidoarjo amankan pekerja asal Taiwan tak punya izin tinggal
Merdeka.com - Tim monitoring pengawasan tenaga kerja asing Kabupaten Sidoarjo mengamankan seorang tenaga kerja asing (TKA) saat berada di PT. Chieh Ting Plastic Jalan Raya Gelam no. 40 Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/5).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinsaker) Sidoarjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya seorang TKA yang diamankan itu. "Iya, masih dibawa ke sini dulu sama tim gabungan pengawasan TKA," ujarnya.
TKA yang diamankan itu diduga tidak memiliki izin untuk bekerja di Indonesia. "Nanti akan kami periksa dulu, apakah yang bersangkutan memiliki izin atau tidak," ujar pria yang juga menjabat Tim monitoring pengawasan tenaga kerja asing Kabupaten Sidoarjo.
Informasi yang dihimpun merdeka.com, TKA yang diamankan diketahui seorang wanita asal bernama Chang Ia Chia, asal Taiwan. Dia merupakan pekerja asing di perusahaan tersebut yang menjabat Finance Advisor.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jenis pekerjaan itu berhak mendapat THR Idulfitri 2024 sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024
Baca SelengkapnyaBasarnas mengerahkan tujuh unit kapal untuk mencari WN Taiwan yang hilang saat kapal terbalik di Pulau Seribu.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaChong Sung Kim bercerita bahwa setelah melaksanakan kewajibannya di Korea dia berencana untuk berinvestasi ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaMereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya
Baca SelengkapnyaPerusahaan telah berhasil menarik Investasi Langsung Asing (FDI) dalam kemitraan dengan banyak perusahaan kelas dunia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaUntuk pengadaan impor KRL, PT KCI telah mengantongi dana sekitar Rp8,65 triliun.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca Selengkapnya