Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting merasa kesal, karena dua bulan menjabat sudah harus berurusan dengan perkara buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Kalau ketemu ini orang, saya mau jewer juga," kata Jhoni dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (13/7).
Dia menduga memang ada sutradaranya di balik kejadian ini.
"Ini sutradaranya ini, jangan-jangan ada. Cuma kita mau tahu ini siapa ini? Kita mau tahu siapa. Tapi dalam data, enggak ada di kita," jelas Jhoni.
Advertisement
Dia pun menuturkan, jika memang ketahuan siapa pelaku yang bermain-main di balik lolosnya Djoko, akan langsung dilaporkan ke Jaksa Agung.
"Kalau saya tahu, saya kasih tahu sekarang, ketemu Pak Jaksa Agung," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ditjen Imigrasi Jhoni Ginting dihujani pertanyaan dari para anggota Komisi III DPR.
Misalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan, terkait pentingnya perbaikan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang sudah direncanakan sejak beberapa waktu terakhir.
Menurutnya, perbaikan ini penting untuk memastikan kasus Djoko Tjandra ini tidak terulang lagi di kemudian hari.
“Saya tidak menanyakan tentang Djoko Tjandra, itu terlalu mumet. Saya hanya ingin mempertanyakan tentang perbaikan sistem yang waktu Februari bapak akan memperbaiki untuk sistem WNA,” ujar Sahroni.
Dia menuturkan, perbaikan sistem ini sangat penting karena akan memberikan informasi terkait data WNA, tidak hanya sistem keluar masuknya, namun juga jika WNA itu melakukan overstay atas izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia.
“Menurut saya sih kita enggak mau cuma ngeributin soal keluar masuk, tapi yang juga kita perlukan adalah penguatan sistem untuk mengawasi WNA yang sudah ada, misalnya kalau mereka overstay,” jelas Sahroni.
Advertisement
Dia pun juga menanyakan, terkait data di imigrasi atas nama-nama terpidana yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan dicekal oleh sistem keimigrasian.
"Ada berapa banyak orang narapidana yang sidangnya dinyatakan sudah selesai, lalu sudah ada putusannya, tapi belum masuk DPO? Karena menurut data yang saya punya, terdapat 39 nama buronan yang ternyata statusnya belum DPO jadi belum dicekal dalam sistem imigrasi," ungkap politisi NasDem ini.
Dia menyebut, jika hal ini benar adanya, maka penemuan ini menunjukkan belum adanya sistem informasi terpadu antara sistem imigrasi dan supporting unitnya.
“Kalau benar begini maka hal ini menunjukkan bahwa belum ada mekanisme terpadu dalam penanganan buronan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan supporting unitnya. Karenanya urusan sistem ini penting. Kalau bapak memang perlu support, atau ada kekurangan anggaran, silakan diajukan," pungkasnya.