Diduga bakar lahan 1 hektare, warga Pelalawan ditangkap

SH sebelumnya tertangkap tangan sedang membakar lahan saat karyawan PT Arara Abadi berpatroli dengan TNI.

Abdullah Sani
Oleh Abdullah Sani - Reporter
Diduga bakar lahan 1 hektare, warga Pelalawan ditangkap
Petani SH. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

SH (43), seorang petani yang berdomisili di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan Riau diserahkan ke polisi lantaran diduga membakar lahan yang bersebelahan dengan areal PT Arara Abadi, Jumat (26/8).Informasi yang dirangkum merdeka.com, penangkapan terhadap SH atas laporan dari karyawan PT Arara Abadi bernama Arifin (23), warga desa Dundangan kecamatan Pangkalan Kuras kepada polisi. Saat itu, Arifin dan Taufik (42) yang juga karyawan PT Arara Abadi, ‎bersama dua orang anggota TNI melakukan patroli di areal PT Arara Abadi desa Telayap. Pada pukul 13.20 Wib, Taufik melihat kepulan asap yang tidak jauh dari areal perusahaan tempat ia bekerja.‎Lalu, Arifin dan teman-temannya mencari lokasi timbulnya asap. Setelah menempuh jalan 2 kilometer, karyawan PT Arara Abadi itu menemukan seorang pria yang sedang membuat sekat bakar dengan menggunakan parang agar api tidak menjalar.Arifin sempat melihat yang terbakar adalah semak belukar dan bekas imas tumbang seluas setengah. Kemudian tidak jauh dari lokasi lahan terbakar, terdapat pondok yang berjarak 150 meter.Tiba-tiba, istri SH berinisial KS (43) tampak berusaha memadamkan api yang menyala di lahan tersebut menggunakan ember."Tetapi tidak jauh dari pondok tersebut, terdapat juga lahan yang terbakar seluas kira-kira 1 hektare," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo kepada merdeka.com Sabtu (27/8).Melihat kejadian tersebut, karyawan PT Arara Abadi memberitahukan kepada Kapolsek Subsektor Iptu Silaban bahwa di wilayah nya telah diamankan pelaku pembakaran, yakni SH."Lalu Kapolsek Iptu Silaban bersama saksi (Arifin) membawa pelaku (SH) ke Polres Pelalawan," kata AKBP Ari.Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Herman Pelani mengecek kembali lokasi tempat SH pertama kali ditangkap untuk memastikan benar-benar ada lahan yang terbakar."Lalu dilakukan pemasangan police line di lokasi yang terbakar. Sedangkan tersangka pembakaran inisial SH, diamankan di Polres Pelalawan guna di lakukan penyidikan," ucap AKBP Ari.Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH dijerat polisi dengan pasal 56 Ayat 1 Juncto Pasal 108 Undang-undang RI No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Juncto PASAL 69 Ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 Ayat (1) UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rekomendasi