Diajak Curhat Bos, Karyawati di Klungkung Bali Mengaku Dicabuli Ayah Tiri

Seorang karyawati berinisial SL (17) mengaku dicabuli oleh ayah tiri berinisial BAW (53). Pelaku akhirnya ditangkap kepolisian Polres Klungkung, Bali. Kasus ini terungkap usai korban bercerita kepada bos di tempat kerja.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Diajak Curhat Bos, Karyawati di Klungkung Bali Mengaku Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Seorang karyawati berinisial SL (17) mengaku dicabuli oleh ayah tiri berinisial BAW (53). Pelaku akhirnya ditangkap kepolisian Polres Klungkung, Bali. Kasus ini terungkap usai korban bercerita kepada bos di tempat kerja.

"Sebagai bapak tiri ini telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, Bali, Senin (11/4).

Pelaku merupakan buruh harian lepas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pencabulan terjadi di salah satu kampung Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Terungkapnya kejadian itu berawal dari bos korban berinisial IK melihat korban sering melamun dan tidak berkonsentrasi berkerja. Setelah itu, bos korban mengajak korban curhat agar menceritakan permasalahannya.

Kemudian korban mengaku selama ini telah disetubuhi oleh ayah tirinya secara berulang kali dari Januari hingga Awal Maret 2022. "Dan setiap kali disetubuhi korban selalu dipaksa oleh yang bersangkutan," imbuhnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), bersembunyi di rumah mantan mertuanya.

"Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 pasal 76 d juncto Pasal 81 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Rekomendasi