Kuasa Hukum Junaedi akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa admin akun @TrioMacan2000 Raden Nuh dan Edi Syahputra. Junaedi mengatakan bahwa permohonan ini sebagai salah satu permintaan dari Raden Nuh."Kami sebagai kuasa hukum akan mengusahakan apa yang menjadi permintaan klien kami. Maka kami ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada hakim," jelas Junaedi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/3).Namun pengajuan tersebut belum sempat dilakukan karena pihak kuasa hukum belum menerima surat penangguhan penahanan dari jaksa. Sedangkan, jaksa mengaku sudah memberikan surat tersebut kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. "Kami sudah memberikan surat tersebut kepada kepala rutan," ujar salah satu JPU.Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, maka Hakim Suprapto selaku Hakim Ketua dalam sidang pembacaan dakwaan JPU terhadap terdakwa admin @TrioMacan2000 meminta agar jaksa memberikan surat penangguhan langsung kepada kuasa hukum Raden Nuh dan Edi Syahputra.Permohonan tersebut pun mendapat lampu hijau dari Hakim Tunggal Suprapto selaku Hakim Ketua dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel. "Surat penangguhan boleh diajukan agar putusan hukumannya bisa dipercepat," ujar Suprapto dalam persidangan.
Di persidangan, Pengacara TrioMacan singgung penangguhan penahanan
Kuasa hukum belum menerima surat penangguhan penahanan dari jaksa.
Rekomendasi