Dewas KPK Pelajari Laporan 75 Pegawai soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs

75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas KPK lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Firli Bahuri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Dewas KPK Pelajari Laporan 75 Pegawai soal Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs
Albertina Ho. ©2019 Liputan6.com/Lizsa Egeham

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK terhadap kelima pimpinan di lembaga antirasuah.

"Masih dipelajari dulu ya. Doakannya bisa secepatnya," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Liputan6.com, Sabtu (22/5).

75 pegawai KPK diketahui melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan empat Wakil Ketua KPK, yakni Lili Pintauli Siregar, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. 75 pegawai melaporkan para pimpinan ke Dewas KPK lantaran dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangi Firli Bahuri.

Albertina Ho menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti pelaporan Novel Baswedan cs.

"(Akan) diproses sesuai perdewas yang berlaku," kata Albertina.

Dewan Pengawas KPK mengeluarkan tiga peraturan. Tiga peraturan itu adalah Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Keseluruhan nilai-nilai dasar, kode etik, dan pedoman perilaku dalam tiga peraturan itu ditujukan mengikat sekaligus membentengi diri setiap insan KPK, baik dalam pelaksanaan tugas, maupun dalam pergaulan luas.

Diberitakan, sebanyak 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan para Pimpinan ke Dewan Pengawas KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK Hotman Tambunan yang menjadi bagian dari 75 pegawai nonjob menyebut pelaporan terhadap para pimpinan KPK dilakukan lantaran polemik yang terjadi belakangan di tubuh lembaga antirasuah.

"Kenapa kami melaporkan pimpinan KPK pada hari ini? Karena kami melihat bahwa ada beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi di lembaga antikorupsi seperti KPK. Dan hal ini juga merupakan suatu hal yang perlu kami perjuangkan demi kepentingan publik," ujar Hotman di Gedung ACLC KPK, Selasa (18/5/2021).

Hotman menyatakan, setidaknya ada tiga hal yang dilaporkan kepada Dewas KPK. Pertama tentang kejujuran. Menurut Hotman, dalam berbagai sosialisasi, pimpinan KPK kerap mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan.

Faktor kedua pelaporan Pimpinan KPK kepada Dewas yakni lantaran kepedulian terhadap para wanita. Dalam TWK terindikasi pertanyaan yang sifatnya seksisme. Faktor Ketiga, terkait kesewenang-wenangan.

Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi