Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dewan Pers nilai berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' langgar kode etik

Dewan Pers nilai berita 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' langgar kode etik Persoalan Radar Bogor. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Dewan Pers menilai pemberitaan Radar Bogor berjudul 'Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta' melanggar kode etik jurnalistik. Pemberitaan yang terbit tanggal 30 Mei 2018 tersebut dianggap menyudutkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Puncaknya terjadi penggerudukan yang dilakukan kader PDIP ke kantor Radar Bogor.

Dalam surat nomor 1/P-DP/VI/2018, Dewan Pers memberikan tiga poin pernyataan berdasarkan sidang pleno. Pertama Radar Bogor direkomendasikan untuk memuat hak jawab dari Megawati atau yang mewakili disertai permintaan maaf kepada yang bersangkutan dan pembaca.

Kedua Dewan Pers menilai intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap Radar Bogor tidak dapat dibenarkan. Segala bentuk penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi atau permintaan maaf.

Ketiga Dewan Pers mengimbau aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan terhadap dugaan adanya tindakan pidana dalam kasus ini.

persoalan radar bogor

"Berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, dalam pasal 1 dan 3," ucapKetua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (6/6).

Terpisah, Pemimpin Redaksi Radar Bogor Tegar Bagja kepada merdeka.com mengungkapkan telah menjalankan rekomendasi Dewan Pers tersebut.

"Apa yang direkomendasikan Dewan Pers di poin 1 terkait hak jawab dan permintaan maaf sejatinya sudah kami laksanakan pada Kamis (31/5)," ujar Tegar saat dihubungi merdeka.com.

Terkait rekomendasi Dewan Pers di poin kedua dan ketiga, Radar Bogor hingga kini masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang terjadi. Terlebih kedua pihak telah bertemu untuk membahas penyelesaian persoalan.

persoalan radar bogor

"Terkait poin 2 dan 3, kami sampai sekarang belum melapor. Sebab pihak kami masih terus mengkaji kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Apalagi Mabes Polri menegaskan aksi teman-teman PDIP yang video rekamannya viral itu ternyata tak berunsur pidana," terang Tegar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP