Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) langsung menggelar rapat tertutup untuk menentukan status Patrialis Akbar di MK. Patrialis tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan."Mahkamah Konstitusi telah mendapat informasi dari dewan etik bahwa dari aspek etika, dewan etik segera menggelar rapat untuk mengusulkan pembentukan majelis kehormatan MK disertai dengan usul pembebastugasan hakim konstitusi yang bersangkutan (Patrialis)," ujar Ketua Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Kamis (26/1).Dalam waktu dua hari ke depan, lanjut Arief, pihaknya juga akan mengajukan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo terhadap Patrialis. Pengajuan surat itu pun dilakukan jika hasil penyelidikan majelis kehormatan MK yang dibentuk dewan etik memutuskan Patrialis melakukan pelanggaran berat.Sementara proses hukum masih berjalan, Arief mengatakan pihaknya akan mengajukan surat pemberhentian sementara."MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara Hakim Konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden. Dalam hal majelis kehormatan MK mengambil keputusan bahwa hakim konstitusi yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat, MK segera mengajukan permintaan pemberhentian tidak hormat terhadap hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," tukasnya.
Dewan Etik rapat tertutup tentukan nasib Patrialis Akbar di MK
Dalam waktu dua hari ke depan, lanjut Arief, pihaknya juga akan mengajukan surat pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo terhadap Patrialis.
Rekomendasi