Datangi Polda Metro, Sekjen PPMI Diperiksa Kasus Grace Natalie soal Perda Syariah
Merdeka.com - Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Zulkhair akan diperiksa terkait laporan PPMI atas Ketum PSI Grace Natalie soal perda syariah.
"Saya Pitra Ramdoni Nasution selaku kuasa hukum PPMI dari saudara Zulkhair. Kita dari tim pembela ulama dan aktivis. Hari ini klien kami dipanggil sebagai korban ya, di Krimsus dalam hal ini Cyber Crime Polda Metro Jaya terhadap laporan kami tanggal 16 November 2018 dan hari ini pelapor diperiksa hari ini untuk dimintai keterangan dari laporan Grace Natalie," kata kuasa hukum Zulkhair, Pitra Ramdoni Nasution di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sabtu (24/11).
Sebelum melaporkan Grace, pihaknya mengaku telah memberi waktu untuk mantan presenter TV itu meminta maaf. Namun yang bersangkutan tak mau meminta maaf.
Menurutnya, apa yang diucapkan Grace telah melanggar UUD 1945 soal kebebasan kepada masyarakat dalam memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing.
"Di dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 2 dan pasal 28e itu sudah menjamin soal memeluk agama masing-masing di Indonesia dan satu lagi pada Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa sudah jelas dikatakan. Bahwasanya di sini berketuhanan dan seluruh warga negara itu mempunyai atau memeluk agama masing-masing. Sekarang jadi pertanyaan kalau Grace Natalie menolak perda syariah ini berarti seolah-olah dia tidak mengakui adanya agama," katanya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalie soal Perda Syariah. Pernyataam itu dilontarkan saat HUT PSI yang ke-4.
"Partai ini tidak akan pernah mendukung perda Injil atau perda syariah, tidak boleh lagi ada penutupan rumah ibadah secara paksa," ujar Grace di ICE BSD Hall 3A, Tangerang, Minggu (11/11).
Buntutnya, PPMI melalui kuasa hukum Eggi Sudjana melaporkan Grace Natalie terkait dengan pernyataan PSI menolak Perda Syariah. Grace dilaporkan atas dugaan melakukan ujaran kebencian.
Eggi melaporkan Grace ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/11). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDugaan gangguan kejiwaan itu sebelumnya disampaikan kuasa hukum saat mengajukan penangguhan penahanan Siskaeee ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaTersangka SN ditangkap petugas Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediaman pribadi kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaSaat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya