Darurat Kondisi Perawat Indonesia di Kuwait, 12 Positif Covid-19 & 1 Kritis
Merdeka.com - Pandemi Covid-19 yang menimpa Negara Kuwait saat ini menyentuh angka 7.623 kasus, korban yang meninggal 49 orang dan sembuh mencapai 2.622 orang. Dari total kasus, termasuk di dalamnya menjangkit para perawat-perawat asal Indonesia.
"Di Kuwait sendiri, semakin banyak yang terkena virus corona termasuk para perawat yang terjangkit. Dari perawat asal Indonesia sendiri sudah mencapai 12 yang positif corona, 2 diantaranya telah dirawat," jelas Ketua Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Perwakilan Negara Kuwait, Rana Purnama Lahardi saat dihubungi Merdeka.com, Minggu 10/5).
"Dan dari 2 yang saat ini sedang dirawat 1 di antaranya sedang kritis. Karena semakin banyaknya yang terjangkit kita telah memutuskan membuat Satgas Covid-19 untuk melakukan upaya-upaya promotif dan preventif bagi perawat Indonesia," sambungnya.
Rana menjelaskan sampai saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan dan pendataan terhadap para perawat Indonesia yang terpapar Covid-19 dan selalu berkoordinasi kepada pihak KBRI di Kuwait.
"Karena kan, dari 12 orang yang terpapar Covid-19 ini. Ada 10 orang yang harus di karantina mandiri, di rumah. Kita support kebutuhan sehari-harinya yang ada bayi juga kebutuhan susu dan lain-lain, maka kita kerjasama juga dengan KBRI," jelasnya.
Semakin banyak kasus yang menjangkit warga di Kuwait, lanjut Rana, saat ini para tenaga medis telah bekerja rata-rata selama 12 jam perhari. Termasuk para perawat Indonesia yang terdata dari sensus tahun 2018 terdapat sekitar 400 perawat Indonesia.
"Kasus yang semakin banyak saat ini juga para tenaga medis sudah diforsir kerjanya sampai 12 jam. Ya, mau tidak mau tapi ini kan bagian dari tanggung jawab, kerja kemanusian perawat harus jalani," tuturnya.
"Akibatnya, itu ya banyak yang tumbang karena kelelahan maupun sakit. Minggu kemarin itu sempat ditotal ada 10 yang positif, dan sempat ada satu di ruang operasi sekitar 70 persen orang positif. Maka terpaksa di tutup ruangannya," lanjutnya.
Makin banyaknya tenaga medis yang terpapar corona, Rana mengungkapkan khawatir jika di Kuwait angka ini terus menambah, Negara Kuwait akan mengalami kekurangan tenaga medis.
"Makanya jalan terakhir dari WHO itu, untuk Kuwait lakukan total lockdown saat ini sampai 30 Mei nanti," sebutnya.
Kuwait Terapkan Total Lockdown
Pemerintah Kuwait menerapkan total lockdown selama 20 hari sebagai upaya memutus rantai virus corona, warga diminta untuk tinggal di rumah.
Aturan jam malam total di Kuwait berlaku mulai pukul 16.00 waktu setempat (13:00 GMT) hingga pukul 08.00 Wib atau 16 jam dalam sehari. Jam malam itu berlaku mulai Minggu, 10 - 30 Mei 2020.
Selama penerapan total lockdown tersebut, berlaku jam malam pegawai kantor pemerintah dan layanan publik bekerja dari rumah, sedangkan aktivitas sektor swasta, kecuali pada bidang esensial, disetop sementara. Seluruh bank akan tutup, tetapi layanan perbankan via elektronik tetap beroperasi.
Termasuk yang diberhentikan produksi adalah percetakan, jasa kurir hanya diperbolehkan untuk mengantar makanan dan obat-obatan.
"Sementara itu, sektor esensial seperti kesehatan, keamanan, listrik, bahan bakar dan layanan pokok lainnya, termasuk pihak swasta yang bergerak pada pemenuhan kebutuhan pokok seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, dikecualikan dari aturan jam malam," kata Menteri Dalam Negeri Kuwait, Anas al-Saleh, pada jumpa pers yang ditayangkan via televisi, dan dikutip Reuters, Sabtu (9/5)
Untuk kebutuhan sehari-hari, pemerintah tetap membuka koperasi dan supermarket. Tapi, warga yang ingin berbelanja harus membuat janji terlebih dahulu. Selain itu, hanya satu orang dari tiap keluarga yang diizinkan untuk berbelanja. Mereka yang berbelanja juga diwajibkan memakai masker.
Peraturan jam malam itu diharapkan bisa mempercepat terhentinya kasus virus Corona. Situasi dalam negeri akan makin sulit andai virus Corona di Kuwait tak segera berhenti setelah harga minyak turun drastis.
"Layanan yang bertujuan membantu warga dan ekspatriat di rumah dan membantu mereka memenuhi kebutuhannya kemungkinan besar akan terus beroperasi," kata Menteri Perdagangan dan Industri Kuwait, Khaled Al-Rawdan.
"Setelah aturan jam malam diberlakukan, kami berharap dapat perlahan menjalani hidup seperti biasa," dia menambahkan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaDinkes DKI Akhirnya Mengungkap Jumlah Kasus Covid-19 JN.1 di Jakarta Selama Tahun 2023
Ani menjelaskan, JN.1 memiliki gejala yang sama seperti Covid-19 lainnya.
Baca SelengkapnyaDewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca SelengkapnyaKepala BMKG Sebut Data Kelautan yang Akurat dan Andal Penting untuk Hadapi Perubahan Iklim
Kepala BMKG Dwikorita Karnawati menilai saat ini kondisi bumi mengkhawatirkan dan tidak mudah diprediksi.
Baca SelengkapnyaJokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaTak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya