Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah kembali mengkritik kepolisian dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dahnil menilai pengusutan kasus teror Novel semakin mengalami kemunduran setelah Polda Metro Jaya melimpahkan ke Polres Jakarta Utara.
"Kepolisian semakin ngaco dalam penanganan kasus Novel," kata Dahnil saat dihubungi merdeka.com, Kamis (26/4).
Dahnil mengatakan, Novel pekan lalu menerima surat panggilan dari Polres Jakarta Utara terkait pelimpahan penyidikan kasus tersebut. Namun, Novel, tak bisa menghadiri panggilan itu lantaran tengah berobat di Singapura.
Menurut Dahnil, arah pengusutan kasus tersebut semakin gelap setelah dilimpahkan ke POlres Jakarta Utara. Padahal dengan beberapa bukti dimiliki kepolisian pengusutan kasus tersebut seharusnya bisa dapat diselesaikan.
"Jadi memang kok makin ngaco pengusutan kasus ini. Jadi enggak jelas, arah pengusutannya gelap. Nah sekarang dikejar itu Novelnya bukan fakta-fakta yang berkembang terutama dari CCTV," tandasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa menyebut perkembangan kasus kliennya aneh. Menurut Alghifari, kasus Novel yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya justru saat ini turun ke Polres Jakarta Utara.
"Aneh sebelumnya yang panggil Polda tapi malah sekarang turun ke Polres. Dengan penyidik yang berbeda dengan penyidik yang memeriksa di Singapura sebelumnya," ucap Alghifari, di Cafe De Pana, Jl Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).
Alghifari menyampaikan, Novel sebenarnya telah dipanggil Polres Jakarta Utara sejak pekan lalu. Namun tidak bisa hadir karena berada di Singapura.
Namun dia mengatakan, sejauh ini belum ada kemajuan atas kelanjutan kasus yang menimpa penyidik senior KPK tersebut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tersebut pun mengimbau Kepada Presiden Jokowi untuk bisa menerima Novel di Istana Negara agar dapat menjelaskan secara langsung mengenai kasus yang dialaminya.
Menurutnya, jika memang serius ingin mengungkap kasus Novel, maka pembentukan TGPF pun harus segera dilakukan. Mengingat, polisi sendiri telah satu tahun menangani kasus kliennya. Bahkan, telah ada pertemuan antara Presiden Jokowi dan polisi namun tidak juga memberikan titik temu.
"Setahu saya sudah dua kali pertemuan tapi tidak ada progress. Karena polisi gagal, sudah diberikan kesempatan satu tahun oleh Jokowi sudah cukup. Seharusnya sudah TGPF. Kalau memang serius harusnya sudah dibentuk," ujarnya.
Dia pun berharap agar Jokowi mau menerima Novel di Istana negara untuk membahas kasus ini. "Kami berharap Jokowi untuk menerima Novel untuk menjelaskan secara langsung. Jangan cuma tahu dari media," harapnya.