CEO travel Abu Tours, Hamzah Mamba (35) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umroh, penipuan, penggelapan dan pencucian uang dengan jumlah calon jemaah yang dirugikan dari 86.720 orang dari 15 provinsi di Indonesia. Dengan nilai kerugian Rp 1,8 triliun.
"Dari 15 orang yang diperiksa, satu di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka yakni Hamzah Mamba, (35) selaku CEO travel Abu Tours. Dan hari ini langsung ditahan. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangkanya bertambah termasuk dari mitra-mitranya yang mengumpulkan calon jemaah," kata Kombes Polisi Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel saat merilis kasus ini di Mapolda Sulsel, Jumat, (23/3).
Turut hadir dalam rilis ini, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono.
Pasal yang dilanggar, kata Dicky Sondani, pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji Subsider Pasal 372 dan 378 junto pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3, 3, 5 UU Tindak Pencucian Uang.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.
Sementara Kaswad Sartono, Kabid PHU Kemenag Sulsel mengatakan, setelah penetapan tersangka kasus ini, izin perusahaan penyelenggara umroh ini segera dicabut.
"Kita juga akan bekerja sama dengan Polda Sulsel untuk membuka crisis center bagi calon jamaah untuk menerima laporan dari para jemaah yang dirugikan," kata Kaswad Sartono.