Cabuli anak kandung di pondok kebun, H diringkus polisi

Cabuli anak kandung di pondok kebun, H diringkus polisi. Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap MH, warga Desa Gajah Makmur yang mencabuli putri kandungnya, SN (15). Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah ibu korban melaporkannya ke kepolisian.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Cabuli anak kandung di pondok kebun, H diringkus polisi
Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap MH, warga Desa Gajah Makmur yang mencabuli putri kandungnya, SN (15). Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah ibu korban melaporkannya ke kepolisian."Pelaku MH ditangkap hari Sabtu (14/1) sekira pukul 15.00 WIB. Saat ini kasus pencabulan anak kandung sedang didalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, melalui Kapolsek Ipuh Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mukomuko, dikutip Antara, Senin (16/1).Sigit mengatakan, dalam pemeriksaan korban lupa hari dan bulan kejadian pencabulan tersebut. Tetapi kasus itu terjadi pada tahun 2014 sekira pukul 24.00 WIB."Tempat kejadian peristiwa (TKP) di sebuah pondok kebun milik pelaku di Desa Gajah Makmur, Kecamatan Malin Deman," ujarnya.Berdasarkan keterangan korban, pelaku ini sudah sebanyak tiga kali melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak kandungnya. Setelah tiga dicabuli, korban ini baru berani menceritakan kepada ibu kandungnya.Dia mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ayah yang melakukan pencabulan terhadap putrinya ini.

Rekomendasi