Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 1995-2005 Ahmad Syafi'i Maarif atau Buya Syafi'i menilai Presiden seharusnya tidak sekedar imbauan terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sebelumnya diketahui Presiden Jokowi sempat meminta hasil tes tidak serta merta jadi alasan untuk memberhentikan puluhan pegawai KPK tersebut.
"Jangan sekedar imbauan. Perintah gitu lo!" katanya dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (28/5).
Buya Syafi'i mengatakan Presiden Jokowi bukan hanya sekadar mengimbau, melainkan memerintah. Sebab itu Jokowi seharusnya lebih tegas terkait hal tersebut agar mudah didengar.
"Pemerintah bukan mengimbau-imbau. Melainkan memerintah. Jadi harus lebih keras, tegas presidennya supaya didengar," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi memberikan pernyataan atas polemik penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Firli Bahuri. Jokowi tidak sepakat 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) diberhentikan.
"Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi dalam Yuotube Sekretariat Kepresidenan, Senin (17/5).
Menurut Jokowi, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan lembaga antirasuah itu.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi.
Walaupun demikian pimpinan KPK pun tidak mengikuti pendapat Jokowi. Mereka justru melakukan pemecatan terhadap 51 pegawai KPK yang tidak lolos dalam tes TWK.
Sementara itu Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil kebijakan sendiri untuk memutuskan memberhentikan 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia mengatakan hal tersebut merupakan keputusan KPK.
"Bahwa Pimpinan KPK kemudian mengambil kebijakan lain tersendiri, hal tersebut merupakan kewenangan dan keputusan lembaga pengguna dalam hal ini KPK," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Kamis (27/5).
Dia mengatakan pemerintah memiliki kewenangan tertentu terhadap seluruh proses pembinaan internal KPK. Sebab itu kata dia KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan bertanggung jawab penuh terkait keputusan status pegawai KPK.
"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," bebernya.
Moeldoko pun menegaskan Kementerian dan Lembaga yang memiliki kewenangan langsung pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap mendukung pelaksanaan arahan yaitu pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.
Sebab itu posisi KSP, Kementerian dan lembaga yang berada dalam kewenangan langsung Presiden tetap dalam posisi mendukung pelaksanaan arahan tersebut.
"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya. Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," bebernya.