RDJN alias Adi dan IMP alias Irma diamankan Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda Nusa Tenggara Timur, Senin (22/3) malam. Pasangan suami istri ini ditangkap aparat yang dipimpin Ipda Enos Bili setelah delapan bulan buron. Keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Direktorat Kriminal Umum sejak bulan Juli 2020 lalu.
Keduanya dijemput paksa karena tidak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua, dari penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur. Adi dan Irma ditangkap di tempat persembunyian mereka di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020. Usai ditangkap polisi, Adi dan Irma diperiksa penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur.
Keduanya ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Informasi yang dihimpun, Adi dan Irma terlibat persetubuhan anak yang terjadi pada tahun 2020 lalu, di Kabupaten Timor Tengah Utara dan Kota Kupang.
Kasus yang menyeret Adi dan Irma terbilang baru di wilayah Nusa Tenggara Timur. Irma membujuk korban GNR (16) untuk melayani kebutuhan seks suaminya. Irma beralasan kalau suaminya mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus.
Kebetulan saat itu korban GNR sedang mencari pekerjaan lantaran sangat membutuhkan uang. GNR meminta bantuan Irma mencarikan pekerjaan untuk dirinya. Permintaan korban dimanfaatkan Irma. Dia menyampaikan kepada korban akan memberikan uang dengan syarat, harus ikut berhubungan seks bertiga atau threesome. Syarat itu disetujui oleh korban GNR
Di sebuah rumah di Desa Eban, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Adi, Irma dan korban GNR melakukan hubungan badan dalam satu kamar. Awalnya Adi melakukan hubungan badan dengan korban GNR, yang disaksikan Irma istrinya. Usai berhubungan badan dengan korban GNR, Adi kemudian melanjutkan hubungan badan dengan Irma dan disaksikan GNR.
Irma kemudian memenuhi janjinya untuk memberikan sejumlah uang kepada korban, pascaadegan threesome tersebut. Aksi ini beberapa kali dilakukan Adi dan Irma dengan melibatkan korban. Baik di Kabupaten Timor Tengah Utara maupun di Kota Kupang, hingga korban pun mengadukan kasus ini ke polisi.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto mengatakan, kedua pelaku telah diperiksa penyidik Direskrimum Polda.
"Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda Nusa Tenggara Timur," ujar mantan Wadir Sabhara ini, Rabu (24/3).