Buron 6 tahun, terpidana kasus korupsi ditangkap di Meulaboh

Buron 6 tahun, terpidana kasus korupsi ditangkap di Meulaboh. Ali Akbar terpidana korupsi proyek penyiapan sarana prasarana permukiman transmigrasi Beutong Ateuh divonis6 tahun penjara di tahun 2010. Kejati sempat kesulitan melacak keberadaan Ali Akbar.

Afif
Oleh Afif - Reporter
Buron 6 tahun, terpidana kasus korupsi ditangkap di Meulaboh
Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh selama 6 tahun, akhirnya seorang terpidana korupsi yang telah divonis 6 tahun penjara ditangkap di Pelabuhan Kuala Bubun, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.Dia adalah Ali Akbar Raleb yang tersandung kasus korupsi dana proyek penyiapan prasarana dan sarana permukiman transmigrasi Beutong Ateuh, Nagan Raya anggaran tahun 2008. Dia divonis Pengadilan Tipikor Banda Aceh sejak tahun 2010.Penangkapan terpidana korupsi terjadi di Pelabuhan Kuala Bubun, Aceh Barat, Jumat (3/2). Dia ditangkap saat baru turun kapal berasal dari Simeulue sekira pukul 06.46 WIB.Petugas Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan Kejari Aceh Barat sudah menunggu sejak tadi malam di pelabuhan.Terpidana ini berangkat sendiri dari Simeulue menggunakan mobil berwarna hitam bernomor polisi BL 664 JM, membawa beras dan cengkeh. Ali Akbar diboyong ke Banda Aceh melalui jalur darat dan tiba pukul 11.20 WIB."Pak Ali ini divonis 6 tahun penjara, kita tangkap tadi Subuh, baru turun dari kapal dari Simeulue," kata Plt Kejari Banda Aceh Teuku Rahmadsyah, Jumat (3/2).Selama menjadi DPO, Ali Akbar tinggal berpindah-pindah antara lain di Banda Aceh, Sinabang dan Meulaboh. Akibatnya, petugas sempat kesulitan mendeteksi keberadaan terpidana tersebut."Inilah yang menyulitkan pencarian DPO tersebut," jelasnya.Katanya, kondisi terpidana dinyatakan sehat secara fisik setelah diperiksa sekitar 20 menit di ruang khusus Kejari Banda Aceh. Kemudian tersangka dibawa ke Rutan Lambaro untuk proses selanjutnya.

Rekomendasi