Pemerintah Kabupaten Tangerang mengancam akan membawa ke ranah pidana jika pemilik usaha Holywings nekat membuka kembali usaha hiburannya di kawasan Kabupaten Tangerang. Ancaman ini menyusul pencabutan izin dan segel terhadap tiga gerai Holywings di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Qbig BSD.
"Membuka kembali ada pidananya," tegas Bupati Tangerang, Zaki Iskandar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Dia menegaskan, pencabutan izin usaha Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang didasari hasil rapat Pemkab Tangerang, terkait masalah perizinan dan Perda Kabupaten Tangerang, Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bupati menegaskan telah menutup rapat pintu izin hiburan untuk Holywings.
"(Penutupan) permanen, karena izin di cabut. Izin ulang atas nama holywings sudah dicabut, kalau mereka bikin ayam geprek silakan saja ada proses baru lagi," tegas Zaki.
Advertisement
Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup seluruh outlet Holywing di wilayah Kabupaten Tangerang. Selain penutupan usaha tersebut Pemkab Tangerang juga mencabut izin tempat usaha restoran dan hiburan dengan merek Holywings.
Dari tiga gerai Holywings yang berada di kawasan Lippo Karawaci, Gading Serpong dan Q Big BSD, seluruhnya telah ditutup dan dilakukan pencabutan izin usaha. Penutupan tempat usaha dan pencabutan izin usaha Holywings juga berkaitan dengan iklan promo yang dianggap meresahkan masyarakat.
Sementara untuk pencabutan izin usahanya, saat ini masih dalam proses.