Zakaretski (52), pria asal Rusia ini terpaksa digiring petugas Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar bersama pihak Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis kemarin malam. Turis asing ini diamankan lantaran diduga akan menyelundupkan koral hias dan kepiting mini ke dalam pesawat."Dia rencananya akan menumpang pesawat Qatar Air. Setelah kedapatan membawa Priok dan kepiting hias itu kita amakan," terang Kepala BKIPM Kelas I Denpasar, Habring Yangke, Jumat (13/1).Pemeriksaan sementara, kata Yangke, kalau turis tersebut mengaku sama sekali tidak mengetahui bahwa Priok hias dan kepiting mini hias termasuk dilindungi di Indonesia. Pelaku juga mengaku tidak paham mengenai pelbagai izin untuk membawa itu."Rencananya kepiting dan koral ini mau dibawa ke negaranya. Jumlahnya ada 9 koral dan 22 kepiting. Pada intinya dia tidak tau kalau yang di bawa itu harus dilengkapi surat ijin dari Karantina," bebernya.
Untuk sementara pihaknya masih akan mengembangkan kasus ini. Terutama menelusuri di mana turis asal Rusia itu mendapatkan Priok dan kepiting itu.Diakatakan Yangke, keterangan diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta ketentuan Internasional tentang Appendix Cites. "Dia kita lakukan pwmeriksaan mendalam. Karena yang dibawa tidak dilengkapi dokumen Health Certificate dan Cites Permit, sesuai undang-undang nomor 16 tahun 1992," pungkasnya.