Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam paparannya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri menyatakan, pihaknya telah menghadirkan puluhan saksi untuk terdakwa.
"Dalam perkara ini kami telah menghadirkan 81 saksi, 10 saksi ahli dan 3 saksi A De Charge yang dihadirkan terdakwa," katanya dalam persidangan, Kamis (29/3).
Selain itu, pihaknya juga sudah menghadirkan 7.000 lebih barang bukti keterlibatan Setya Novanto dalam korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara triliunan rupiah itu.
"Dalam perkara ini ada 7.000 lebih barang bukti yang dihadirkan terdakwa," katanya.
Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.
Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novanto melainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Novanto telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK, namun dia bersikukuh tidak terkait dengan kongkalikong proyek e-KTP.