Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti kecurangan Kemenpora dalam kasus Hambalang

Bukti kecurangan Kemenpora dalam kasus Hambalang hambalang. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah menaikan kasus pembangunan pusat olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat naik ke tingkat penyidikan. Seorang pejabat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yaitu Deddy Kusdinar telah ditetapkan sebagai tersangka pertama.

Mengapa KPK menjerat Deddy Kusdinar dari Kemenpora?

Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Deddy selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenpora melakukan pelanggaran terhadap proses penganggaran. Ditemukan, dalam proyek Hambalang tersebut, Deddy membuat surat kepada salah satu subkontraktor Proyek Hambalang, yakni PT Adhi Karya. Surat itu dibuat pertanggal 19 Agustus 2010.

Namun, pada tanggal 10 Desember 2010, secara terpisah dokumen ini ditandatangani oleh Kemenpora dan PT Adhi Karya. Sedangkan persetujuan kontrak tahun jamak disetujui Kementerian Keuangan melalui surat Nomor : S-553/MK.2/2010.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati pun pernah mengungkapkan bahwa Kemenpora melakukan pelanggaran aturan penganggaran. Pelanggaran tersebut diketahui, yakni Kemenpora telah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Padahal Kemenpora saat itu belum ada persetujuan anggaran dan tengah mengerjakan proyek buat jasa konstruksi. Diketahui, pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang ini sebesar Rp1,4 triliun dan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun. (Jadi total 2,5 triliun lebih).

"Kontrak multiyears itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears," ujar Anny yang saat itu menjalani pemeriksaan di KPK. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Seharunya ada persetujuan Menteri Keuangan lebih dulu. Baru itu dapat menjadi syarat ditandatangani kontrak tahun jamak," imbuhnya.

Berikut isi surat "kecurangan" antara Kemenpora dengan PT. Adhi Karya :

Kepada Yth

Calon Penyedia Jasa Pemborong

di Tempat

Diberitahukan dengan hormat bahwa kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010 adalah sebesar Rp 262.784.897.000 (Dua ratus enam puluh dua milyar tujuh ratus delapan puluh juta depalan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Sampai dengan saat ini, anggaran masih dalam proses pengajuan pelaksanaan kontrak tahun jamak (multiyears) dengan total nilai kegiatan direncanakan sebesar Rp1.200.000.000.000 (Satu triliun dua ratus milyar rupiah)

Bilamana pengajuan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka anggaran kegiatan Pelaksaan Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat kembali ke anggaran semula dan pihak penyedia barang/jasa pemborongan tidak akan menuntut ganti rugi kepada pengguna barang/jasa dalam bentuk apapun.

Jakarta, 19 Agustus 2010

Kepala Biro Perencanaan

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen

Drs. Deddy Kusdinar, M.Pd

NIP. 1999591223 1989 1001

Tembusan Yth:

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Jangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya

Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, ini Tampang Pelaku Pembacok & Penyiram Air Keras Pedagang Pasar Kramat Jati Hingga Tewas
Ditangkap Polisi, ini Tampang Pelaku Pembacok & Penyiram Air Keras Pedagang Pasar Kramat Jati Hingga Tewas

Pelaku pembacokan dan penyiraman air keras di pasar induk Kramat Jati, akhirnya ketangkap, begini tampangnya.

Baca Selengkapnya
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP
Cerita di Balik Maruarar Hengkang dari PDIP

Ara mengatakan, keputusan itu melalui pertimbangan yang matang, salah satunya berdiskusi dengan orang tua dan keluarga.

Baca Selengkapnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya
Tenggang Rasa adalah Sikap Peduli pada Orang Lain, Ini Contohnya

Tenggang rasa bentuk penghargaan terhadap perasaan, pemikiran, dan kepentingan orang lain.

Baca Selengkapnya
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Tak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP

Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.

Baca Selengkapnya
4 Mei: Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya
4 Mei: Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pemadam Kebakaran Sedunia juga merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran.

Baca Selengkapnya