Brigjen Prasetijo Utomo Mengaku Hanya Diberi 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi

Prasetijo menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan keterangan saksi Tommy Sumardi yang menyebut Tommy memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dolar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Brigjen Prasetijo Utomo Mengaku Hanya Diberi 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi
Brigjen Pol Prasetijo Utomo Jalani Sidang Lanjutan. ©2020 Liputan6.comHelmi Fithriansyah

Bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo membantah menerima 100 ribu dolar AS (sekitar Rp1,5 miliar) dari Djoko Tjandra melalui rekannya, Tommy Sumardi.

"Saya hanya diberikan 20 ribu dolar AS dan tidak tahu sumber uang dari mana. Di pikiran saya saksi memberikan 20 ribu dolar AS dengan ikhlas seperti saya mentraktir teman," kata Prasetijo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.

Prasetijo menyampaikan hal tersebut seusai mendengarkan keterangan saksi Tommy Sumardi yang menyebut Tommy memberikan uang 50 ribu dolar AS pada 27 April 2020 dan 50 ribu dolar AS lagi pada 7 Mei 2020 kepada Prasetijo.

Tujuan pemberian uang itu karena Prasetijo telah membantu proses penghapusan nama terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saksi (Tommy) ini memang orang sakti karena ketika di Propram Mabes Polri saksi berani tunjuk-tunjuk saya padahal saksi yang sering minta tolong ke saya," ungkap Prasetijo

Prasetijo mengaku hanya menerima 20 ribu dolar AS pada 4 Mei 2020 dari Tommy. Saat itu Prasetijo bertemu Tommy di parkiran mobil gedung NTCC Mabes Polri.

Prasetijo mengaku naik mobil Alphard warna putih milik Tommy dan saat itu Tommy memperlihatkan uang 10 ikat mata uang dolar AS. Tommy kemudian mengambil uang itu dan menyerahkan ke Prasetijo sambil mengatakan uang itu adalah uang persahabatan karena Prasetijo sudah sering membantunya.

"Penyerahan 20 ribu dolar AS itu bukan sisa karena memang jumlah sesungguhnya dan saya akui itu, dan ada bukti tanda terimanya di istri saya, beliau yang serahkan ke propam," tambah Tommy.

Tommy juga membantah pernah berhubungan dengan Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan hanya mengantarkan Tommy dan Napoleon.

"Dari pertemuan awal saya tidak tahu apa-apa uang apalagi surat jadi gak pernah berikan beliau. Intinya tidak ada pemberian uang 50 ribu AS pada 7 mei 2020. Beliau sudah sepuh tapi saya heran kok sudah sepuh berani bohong, usia sepuh seharusnya mendekatkan diri ke Yang Maha Kuasa jangan mempesulit hakim karena menyampaikan keterangan yang semua tidak benar," kata Prasetijo dengan nada tinggi.

Prasetijo juga menegaskan ia tidak pernah memberikan surat ke Tommy dan bahkan tidak pernah menyerahkan uang ke Napoleon.

"Saksi bisa saja menyebut memberikan saya Rp100 miliar tapi yang sejujur-jurjurnya di majelis hakim, di hadapan jaksa dan semua yang ada di sini demi Tuhan saya yang saya sembah Yesus Kristus 20 ribu dolar AS itu benar," ungkap Prasetijo.

Brigjen Prasetijo Dapat Rp 1,5 miliar

Pengusaha Tommy Sumardi yang merupakan rekan Djoko Tjandra menyebut bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo menerima Rp1,5 dalam bentuk mata uang asing.

"Total yang dierima terdakwa 100 ribu dolar AS, jadi Rp1,5 miliar lah," kata Tommy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12) malam.

Tommy menjadi saksi untuk terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo yang didakwa menerima suap senilai 150 ribu dolar AS (sekitar Rp2,2 miliar) dari terpidana korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra agar menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pemberian pertama menurut Tommy diberikan di mobilnya pada 27 April 2020.

"Saat itu Pras mengatakan 'banyak banget dolar lo ji, bagi gw separuh," ungkap Tommy menirukan pernyataan Prasetijo.

Uang 50 ribu dolar AS selanjutnya diberikan pada 7 Mei 2020.

"Itu uang 50 ribu dolar AS pakai uang saya sendiri karena dia (Prasetijo) minta mana bagian buat saya? Karena saya didesak terus sama beliau mana bagian saya, ya saya berikan," ungkap Tommy.

Terkait pemberian uang ke Prasetijo itu, Tommy juga pernah diperiksa di hadapan Propam Polri.

"Saya jam 22.30 ditelepon Propam katanya, 'Pak Ji, si Pras nih gak mau ngaku ini, mungkin kalau bapak datang' lalu saya datang ke Propam saya katakan ke dia 'Hei kamu kualat sama saya ya, minta maaf ke saya lalu dia (Prasetijo) mengatakan 'oh maaf, maaf ji," tambah Tommy.

Dari pemeriksaan di Propam itu, Prasetijo mengaku hanya menerima 20 ribu dolar AS dan uang itu masih dipegang oleh istrinya. Prasetijo lalu menelepon istrinya dan istrinya mengantarkan uang tersebut.

"Di Propam saya katakan kalau saya kasih ke Prasetijo 100 ribu dolar AS, pertama 50 ribu dolar AS lalu 50 ribu dolar AS," ungkap Tommy.

Uang tersebut menurut Tommy berasal dari Djoko Tjandra.

Tommy mengaku menerima 6 kali uang dari Djoko Tjandra dengan tanda terima yaitu 27 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS, 28 April sebesar 200 ribu dolar Singapura, 29 April sebesar 100 ribu dolar AS, 4 Mei sebesar 150 ribu dolar AS, 12 Mei sebesar 100 ribu dolar AS dan 22 Mei sebesar 50 ribu dolar AS.

Uang itu lalu diserahkan ke Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sebesar 300 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura.

Namun atas pemberian uang tersebut baik Prasetijo maupun Napoleon membantahnya.

Rekomendasi