Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Brigjen Prasetijo Bantah buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Lempar ke Dodi Jaya

Brigjen Prasetijo Bantah buat Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, Lempar ke Dodi Jaya Tiga tersangka kasus Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Gelar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo membantah dirinya yang membuat surat jalan untuk Djoko Sugiarto Tjandra.

Tim Kuasa hukum Prasetijo yang secara bergantian membacakan eksepsi tersebut, menilai bahwa yang membuat surat jalan palsu adalah saksi Dodi Jaya-lah yang membuat surat jalan.

"Berdasarkan dan sebagaimana keterangan saksi Dodi Jaya tersebut, sesungguhnya sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat jalan tersebut adalah Dodi Jaya," kata Tim Kuasa hukum Prasetijo pada sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10).

Sehingga tidak tepat tim jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa, sebagai orang yang membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Atas hal itu, kekeliruan Penuntut Umum dalam menempatkan locus delicti yang tidak tepat berakibat Surat Dakwaan Penuntut Umum, batal demi hukum, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor808K /PID/ 1984," katanya.

Juga Bantah buat Surat Bebas Covid-19

Selain membantah surat jalan, Kubu Brigjen Prasetijo membantah dirinya yang memerintahkan dan membuat surat kesehatan dan surat pemeriksaan Covid-19. Menurutnya, tidak benar jika terdakwa yang memerintahkan dr.Hambek Tanuhita untuk membuat surat Covid-19.

Lanjutnya, berdasarkan dakwaan tersebut pengacara menilai bahwa jaksa telah secara jelak menuliskan bahwa surat keterangan sehat dibuat saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati, setelah berkomunikasi baik melalui telepon ataupun Whatsapp dengan saksi Ety Wahyuni.

"Bahwa surat-surat keterangan kesehatan tersebut dibuat sendiri oleh saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dan hal ini sesuai keterangan saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati dalam keterangannya saat di-BAP pada tanggal 23 Juli 2020," ujarnya.

"Berdasarkan Keterangan Saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati sudah jelas bahwa yang membuat surat-surat Rekomendasi Kesehatan tersebut adalah Saksi Sri Rejeki Ivana Yuliawati, sehingga tidaklah tepat dan sangat kabur mendakwa Terdakwa (Prasetijo) selaku Pelaku Tindak Pidana Membuat Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP," sambungnya.

Atas hal itu, tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut UmumNo.Reg.Perk: PDM-124/JKT.TIM/EKU/09/2020 sebagai dakwaan yang dinyatakan batal demi hukum atau harus dibatalkan atau setidak- tidaknya tidak diterima.

Sekedar informasi bahwa terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa, Djoko Tjandra yang saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Kasus Prajurit TNI Meninggal usai Tabrak Lari, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri usai Buron

Diduga tak bisa mengendalikan kemudi, truk itu menambrak korban hingga membuatnya meninggal di tempat.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Bantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Polisi Belum Kembalikan Berkas Perkara Firli, Begini Respons Kejati

Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.

Baca Selengkapnya
Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Enam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan

Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.

Baca Selengkapnya