BPOM Pastikan Ikan Tongkol Puger Jember Aman Dikonsumsi

Tujuh sampel itu menunjukkan kandungan histamin itu cukup tinggi, dan sudah tidak memenuhi syarat layak konsumsi.

Muhammad Permana
Oleh Muhammad Permana - Reporter
BPOM Pastikan Ikan Tongkol Puger Jember Aman Dikonsumsi
Kepala Dinkes Jember, Dyah Kusworini. ©2020 Humas Pemkab Jember

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menegaskan kasus keracunan massal pada perayaan malam tahun baru kemarin bukan disebabkan karena kualitas ikan tongkol yang bersumber dari nelayan di Puger. Tetapi penyebab utamanya adalah pada pengolahan dari ikan tongkol yang semula segar saat diperoleh dari Puger, namun tidak disimpan dan atau diolah dengan baik.

Kesimpulan itu dipastikan setelah Dinkes Jember mendapatkan hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Rabu (22/01) malam.

"Hasil uji lab BPOM menyatakan bahwa ikan tongkol yang bersumber hasil tangkapan nelayan di Kecamatan Puger, Jember adalah ikan segar yang memenuhi syarat konsumsi. Sampel ikan yang kami ambil dari Puger itu kondisinya aman," ujar Kepala Dinkes Jember, Dyah Kusworini, Kamis (23/01).

Kesimpulan tongkol hasil tangkapan nelayan di Puger aman dikonsumsi didapatkan karena pada sampel ikan tersebut, kandungan histaminnya kurang dari 100 ppm. Hal ini berbeda dengan hasil uji lab terhadap tujuh sampel ikan yang diambil dari rumah korban keracunan.

Tujuh sampel itu menunjukkan kandungan histamin itu cukup tinggi, dan sudah tidak memenuhi syarat layak konsumsi.

"Syarat untuk aman dikonsumsi adalah 100 ppm. Dari hasil laboratorium disimpulkan, penyebab keracunan adalah karena kandungan histamin yang lebih tinggi dari standar tersebut," lanjut Dyah melanjutkan penjelasan hasil uji laboratorium tersebut.

Artinya, kata dia, korban keracunan ikan tongkol ini karena kandungan histamin yang tinggi, dan berbeda dengan ikan yang ada di nelayan Puger. Tingginya kandungan histamin pada sampel ikan yang dikonsumsi korban keracunan itu, karena warga dari luar Puger kurang tepat dalam melakukan pengolahan, mulai dari penyimpanan hingga penyajian ikan tongkol untuk dikonsumsi. Korban keracunan hampir seluruhnya memakan ikan tongkol dengan cara dibakar.

"Mereka belinya rata-rata siang, lalu dibawa jalan-jalan dulu. Sampai rumah sore hari. Dan mereka tidak mengemasnya dalam kemasan yang tepat, hanya di taruh di tas kresek," jelas Dyah.

Ikan yang diperkirakan sudah tidak segar itu kemudian baru diolah pada malam hari. "Baru dibakar pada malam tahun baru," lanjut Dyah.

Keracunan Tak Terjadi Jika Ikan Tepat Diolah

Kasus keracunan tidak akan terjadi, menurut Dyah, jika ikan tongkol dari Puger itu diolah secara tepat. Rentetan kasus keracunan massal di Jember akibat konsumsi ikan tongkol itu, dilaporkan terjadi akibat pesta bakar ikan dalam perayaan malam tahun baru. Kasus terakhir yang dilaporkan terjadi di Puskesmas Sabrang, Kecamatan Ambulu. Kasus ini baru dilaporkan pada 9 Januari 2020.

"Ikan tongkol itu hasil pemberian tetangga pada 31 Desember 2019. Ikannya memang disimpan di freezer. Tetapi sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam," jelas Dyah.

Sebagai ikan yang tidak memiliki sisik, ikan tongkol memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam. "Lebih dari tiga jam, kandungan histaminnya langsung meningkat. Jadi bukan karena formalin atau zat pengawet seperti isu sebelumnya," tegas Dyah.

Penanganan kasus keracunan sejak awal Januari 2020 menemukan kasus yang terjadi pada 09 Januari 2020. Kasus terakhir yang dilaporkan oleh Puskesmas Sabrang, Kecamatan Ambulu, ini terjadi karena ikan tongkol yang dikonsumsi adalah pemberian tetangga pada 31 Desember 2019.

"Ikannya ditaruh di freezer. Tapi, sebelumnya sudah dibawa lebih dari tiga jam," papar Dyah.

Ikan yang tanpa sisik, seperti ikan tongkol, memiliki daya tahan paparan suhu standar sekitar tiga jam. Lebih dari tiga jam, kandungan histaminnya meningkat.

"Jadi, bukan akibat formalin atau pengawet seperti yang disangkakan sebelumnya," tegas Dyah membantah isu liar yang berhembus.

Warga Diimbau Beli Ikan Segera Diolah

Berkaca dari kasus ini, Dinkes menghimbau masyarakat agar jika membeli ikan harus segera diolah dengan baik. Jika harus lebih tiga jam, pengemasannya harus tepat dan menggunakan es. Sampai di rumah, ikan segera dibersihkan lalu dimasukkan ke freezer.

"Segera juga diolah," terangnya.

Data yang dikumpulkan Dinkes melalui laporan yang disampaikan oleh Puskesmas, klinik, dan rumah sakit, terdapat 410 kasus hingga tanggal 09 Januari 2020. Puskesmas sebanyak 391 laporan, rumah sakit 8 laporan, dan klinik sebanyak 11 laporan.

Persebaran kasus terdapat di 27 kecamatan dengan 42 Puskesmas yang memberikan laporan. Terbanyak terjadi di Kecamatan Ajung dengan jumlah 36 kasus. Menyusul Puskesmas Banjarsengon dengan 30 kasus.

Sampel ikan tongkol yang memiliki kandungan histamin tertinggi berasal dari Puskesmas Tanggul, yakni 190,65 ppm. Sampel yang diambil berupa ikan tongkol matang. Sedangkan sampel ikan segar (mentah) yang dibeli dari TPI Puger pada tanggal 2 Januari 2020 menunjukkan kandungan histamin yang rendah, yakni 16,67 ppm.

Kasus keracunan massal akibat konsumsi ikan tongkol bakar saat perayaan malam tahun baru ini, menjadi sorotan luas karena menjadi kasus pertama sepanjang sejarah. Kecamatan Puger yang ada di pesisir pantai selatan Pulau Jawa, selama ini dikenal sebagai sentra ikan laut yang memasok Jember dan sekitarnya.

Rekomendasi