BPOM Beri Izin Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat Covid-19
Merdeka.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinis terhadap Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan sebagai obat pendamping Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinis yang diinisiasi oleh badan pengembangan penelitian kesehatan," kata Ketua BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers yang dikutip melakui channel Youtube BPOM RI, Senin (28/6).
Penny menjelaskan izin diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan negara-negara di Eropa. Pendapat ilmiah itu mengatur guidelines tentang penggunaan Ivermectin terhadap pengobatan Covid-19.
Meski demikian, Penny menegaskan saat ini belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan Covid-19 menggunakan Ivermectin.
"Data uji klinik masih harus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum kondusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," pungkasnya.
Sementara 8 lokasi uji klinik yang tersebar di beberapa rumah sakit di Indonesia yakni;
Rumah Sakit Persahabatan, JakartaRumah Sakit Sulianti Saroso, JakartaRumah Sakit Soedarso, PontianakRumah Sakit Adam Malik, MedanRumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, JakartaRumah Sakit Esnawan Antariksa, JakartaRumah Sakit Suyoto, JakartaRumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya