Bocah 10 Tahun di Ogan Ilir Selamat dari Perkosaan Usai Tendang Kemaluan Pelaku

Dalam perjalanan, pelaku melajukan motor ke hutan dengan alasan mencari daun kelapa untuk membuat sapu. Setibanya di tempat sepi, pelaku menarik korban ke semak-semak dengan maksud memperkosanya.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Bocah 10 Tahun di Ogan Ilir Selamat dari Perkosaan Usai Tendang Kemaluan Pelaku
Ilustrasi Pemerkosaan. ©2016 Merdeka.com

Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun inisial CM selamat dari tindak pidana perkosaan yang dilakukan tetangganya, BH (28), usai menendang kemaluannya. Pelaku ditangkap polisi setelah ditemukan cukup barang bukti.

Peristiwa itu bermula saat pelaku menjemput korban pulang sekolah di salah satu desa di Kecamatan Pemulutan Utara, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (6/10) siang. Korban yang sudah mengenal pelaku mau saja dengan ajakan untuk diantar ke rumah menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, pelaku melajukan motor ke hutan dengan alasan mencari daun kelapa untuk membuat sapu. Setibanya di tempat sepi, pelaku menarik korban ke semak-semak dengan maksud memperkosanya.

Korban berteriak dan berusaha kabur namun pelaku membungkam mulutnya sambil memeloroti celana siswi SD itu. Begitu akan diperkosa, korban melawan dengan cara menendang kemaluan pelaku.

Korban berlari sekuat tenaga hingga bertemu dengan warga dan menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya. Keluarga mengadu ke Kades dan dilanjutkan melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi dua alat bukti.

Tersangka diringkus tanpa perlawanan ketika sedang tiduran di rumahnya, Rabu (27/1) pagi.

"Tersangka melakukan percobaan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Modusnya berpura-pura menjemput korban ke sekolah untuk diantar ke rumah," ungkap Robi, Kamis (28/1).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti disita beberapa helai pakai korban dan sebilah parang milik tersangka.

"Ancamannya 15 tahun penjara dan berharap diberikan hukuman maksimal," katanya.

Rekomendasi