Bobol ruang SMPN 1 Trawas, Wawan gasak kamera senilai Rp 10 juta
Merdeka.com - Nanda Riski Dwi Kurniawan alias Wawan (21), warga DesaTamiajeng, RT 04 RW 03, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi karena terbukti mencuri seperangkat alat elektronik seharga Rp 10.250.000. Wawan menggondol barang curiannya dengan cara mencongkel jendela ruangan TU Sekolah.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan, Wawan ditangkap pada Rabu (17/5) malam, setelah polisi mendapat laporan dari pihak sekolah. "Pelaku kita amankan tak jauh dari rumahnya, saat akan menjual barang curianya," kata AKP Sutarto, Kamis (18/5).
Dari keterangan tersangka, pencurian itu dilakukan malam hari. Dia menerobos masuk melalui jendela ruang tata usaha (TU). Kemudian pelaku mencongkel pintu lemari kaca di ruangan tersebut lalu mengambil 1 unit kamera digital merek Ben Q, 1 unit kamera merek Sony H 400, dan 1 unit proyektor merek EPSON.
"Saat kita amankan, beberapa barang bukti sudah dijual oleh tersangka. Sekarang kita masih selidiki," jelas Sutarto.
Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Trawas untuk pengembangan. Polisi menduga, pelaku tidak sendirian dalam melancarkan aksinya.
"Masih kita kembangkan, apakah tersangka ini melakukan pencurian senndiri atau ada yang membantu. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP, ayat 1, tentang pencurian dengan pemberatan, ancamaan hukumanya tujuh tahun penjara." (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya