Badan Narkotika Nasional (BNN) turut melakukan pemeriksaan terhadap Andi Arief atas kasus kepemilikan narkotika. Pemeriksaan guna mengetahui tingkat kecanduan Wasekjen Partai Demokrat terhadap barang haram tersebut.
"Pihak kepolisian Bareskrim telah menyerahkan saudara AA untuk di assesment, untuk assesment secara medis. Karena assesememt ini ada dua, assesment secara medis, dan assemen secara pidananya," kata Kepala BNN Komjen Heri Winarko saat ditemui di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3).
Selain itu, pemeriksaan ini juga dimaksudkan agar penyidik mengetahui apakah adanya keterlibatan jaringan narkotika lainnya atau tidak.
"Jadi perlu saya sampaikan ini berlaku bukan hanya untuk public figure, tapi seluruh pengguna atau penyalah guna narkoba. Harapan kami dari BNN adalah mereka tetap melalui assesment. Supaya diketahui ketergantungannya, supaya ada assesment lalu assesment itu bukan hanya di rehab. Assesment itu juga untuk mengetahui keterlibatan yang bersangkutan dengan jaringan atau peredaran gelap ini," bebernya.
"Jadi kalau dalam proses pidana ini assesment tolong benar supaya difokuskan prosesnya untuk penyidik polri kejaksaan maupun kehakiman supaya jadi fokus kita," sambungnya.
Menurut Heru, ada tiga kategori pemakai, yakni coba-coba, tingkat pemakai, dan kecanduan. Dalam proses ini, diharapkan akan mengetahui seberapa lama Andi Arief memakai sabu tersebut.
"(assesmentnya berapa lama?) Itu tergantung, hasil assesment. Karena jenis ketergantungan yang bersangkutan sangat menentukan. Bisa 3 bulan atau 6 bulan kalo direhab. (Hasil assessment) Ketentuannya 6x24 jam," katanya.