Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Buaya jenis ini masuk dalam hewan yang dilindungi.

Pekerja perkebunan sawit di Banyuasin, Sumatera Selatan, membunuh seekor buaya muara. Buaya jenis ini masuk dalam hewan yang dilindungi.

Pekerja perkebunan sawit di Banyuasin, Sumatera Selatan, membunuh seekor buaya muara. Buaya jenis ini masuk dalam hewan yang dilindungi.

Buaya muara berukuran 3 meter itu ditangkap sejumlah pekerja di Desa Sungai Rengit, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin,

Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Warga membacok perut buaya berkali-kali dengan celurit yang biasa digunakan dalam memanen sawit.

Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Menanggapi hal itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengecam keras. Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Dikabarkan, warga kesal karena keberadaan buaya itu meresahkan. Apalagi banyak pekerja yang tak masuk kerja lantaran takut dimangsa.

Dikabarkan, warga kesal karena keberadaan buaya itu meresahkan. Apalagi banyak pekerja yang tak masuk kerja lantaran takut dimangsa.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Musi Banyuasin Martialis Puspito mengungkapkan, tim telah mengecek lokasi dan hanya menemukan potongan tubuh buaya yang dibunuh. Potongan itu sebagai barang bukti untuk menjerat pelaku. "Pekerja dilaporkan membunuh buaya muara, alasannya karena sering muncul dan membuat pekerja takut," ungkap Martialis, Rabu (16/8).

Menurut dia, lokasi pembunuhan adalah habibat buaya muara. Sementara manusia baru datang belakangan dengan merambah wilayah jelajah hingga berkonflik dengan buaya. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan Balai Gakkum untuk ditindaklanjut. Penyidik bakal memeriksa potongan video pembunuhan buaya muara yang tersebar di media sosial. "Informasinya pelaku lebih dari satu orang, masih ditindaklanjuti," kata dia.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 dan Pasal 40, pelaku yang membunuh hewan dilindungi dapat dipidana penjara selama 10 tahun dam denda Rp200 juta. Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membunuh hewan dilindungi dengan alasan apapun.

Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Budiman Sudjatmiko Akui Bakal Pertimbangkan Bila Ada Tawaran Menteri
Budiman Sudjatmiko Akui Bakal Pertimbangkan Bila Ada Tawaran Menteri

Budiman mengaku akan menerima tawaran menjadi menteri. Apabila tidak ada orang yang lebih baik dari dirinya untuk mengisi jabatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung
Kisah Pilu Bocah 13 Tahun Tewas di Tangan Ibu Kandung

Saat jasadnya ditemukan warga, korban sudah dalam kondisi berlumuran darah.

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Ukiran 500 Jejak Kaki dari Zaman Batu Bikin Takjub Ilmuwan, Setelah Ditelusuri Terungkap Pemiliknya
Ukiran 500 Jejak Kaki dari Zaman Batu Bikin Takjub Ilmuwan, Setelah Ditelusuri Terungkap Pemiliknya

Setelah melakukan pelacakan terhadap ratusan jejak kaki ini, ilmuwan mengungkap pemilik jejak kaki ini.

Baca Selengkapnya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Baca Selengkapnya
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili
Berkas Sudah P21, Pelaku KDRT Istri di Depok Segera Diadili

Kasus dugaan dugaan KDRT yang menyeret Bani Idham Bayumi terhadap istrinya, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Tikungan LRT di Gatot Soebroto Disebut Salah Desain, Ini Penjelasan Menhub
Tikungan LRT di Gatot Soebroto Disebut Salah Desain, Ini Penjelasan Menhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai yang sebaiknya menjadi perhatian bukan soal benar atau salah desain.

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya