Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Sipil tidak bisa menetapkan tersangka ke aparat penegak aktif.

TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menilai penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri ditetapkan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

Sehingga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit berada ditanggung jawab Puspom TNI.

Alasan itu disampaikan Agung, mengingat Henri yang merupakan Anggota TNI Aktif.

"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Agung saat dikonfirmasi Jumat (28/7).

TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
Hal itu juga berlaku sebaliknya, bahwa penyidik Puspom TNI juga tidak bisa menetapkan tersangka sipil atau diluar dari anggota militer.

Hal itu juga berlaku sebaliknya, bahwa penyidik Puspom TNI juga tidak bisa menetapkan tersangka sipil atau diluar dari anggota militer.

Karena setiap institusi telah diatur kewenangannya masing-masing.

"Sama kalau saya balik ya mas yah, biar lebih mudah. Saya ga bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana. Jangan sampai salah kaprah," tambah Agung.

TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya

Terlebih, Agung mengakui dalam operasi OTT kali ini KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom. Sampai akhirnya menetapkan tersangka anggota TNI aktif dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik," kata Agung.

Agung menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu.

Meskipun pihaknya baru menerima surat pelimpahan dua anggota itu. "Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas.

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI. "Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap
Siang Ini, TNI Datangi Gedung KPK Minta Bukti Kepala Basarnas Tersangka Suap

Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka
Mangkir Alasan Pemulihan, Panji Gumilang Bukan Takut Jadi Tersangka

Kuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres
Pendukung AMIN Padati Ruas Jalan Depan KPU: Tak Sabar Antar Anies-Cak Imin Daftar Capres Cawapres

Di antara mereka ada yang memakai pakaian adat dari berbagai daerah seperti Betawi, dan baju adat Sunda.

Baca Selengkapnya
TD Pardede, Orang Batak Terkaya hingga Diangkat Soekarno Jadi Menteri
TD Pardede, Orang Batak Terkaya hingga Diangkat Soekarno Jadi Menteri

Hartanya di masa ia berjaya ditaksir miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Sosok Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja Jakarta Utara di Mata Tetangga
Sosok Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja Jakarta Utara di Mata Tetangga

Istri korban dikenal sebagai orang yang jarang bersosialisasi dengan warga.

Baca Selengkapnya
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara
Mengarungi Pasang Surut Pernikahan Dini Sejoli di Jakarta Utara

Kabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.

Baca Selengkapnya
Kapal Tenggelam di Buton Tengah, 15 Penumpang Meninggal dan 19 Dalam Pencarian
Kapal Tenggelam di Buton Tengah, 15 Penumpang Meninggal dan 19 Dalam Pencarian

Keseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur.

Baca Selengkapnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya

Keduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya