TNI Sebut Penetapan Tersangka Kabasarnas Bukan Ranah KPK, Begini Aturannya
Sipil tidak bisa menetapkan tersangka ke aparat penegak aktif.
Sipil tidak bisa menetapkan tersangka ke aparat penegak aktif.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menilai penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi bukan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Henri ditetapkan tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Sehingga terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan seorang prajurit berada ditanggung jawab Puspom TNI.
"Nah untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Agung saat dikonfirmasi Jumat (28/7).
Karena setiap institusi telah diatur kewenangannya masing-masing.
"Sama kalau saya balik ya mas yah, biar lebih mudah. Saya ga bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana. Jangan sampai salah kaprah," tambah Agung.
Terlebih, Agung mengakui dalam operasi OTT kali ini KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik Puspom. Sampai akhirnya menetapkan tersangka anggota TNI aktif dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.
Agung menyampaikan masih menunggu laporan resmi dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu.
Meskipun pihaknya baru menerima surat pelimpahan dua anggota itu. "Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Agung. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berencana menemui Panglima TNI Yudo Margono pekan depan. Pertemuan terkait ditetapkannya tersangka suap Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Basarnas.
Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI. Pasalnya, KPK khawatir kasus di Basarnas ini akan mangkrak seperti kasus pengadaan helikopter AW-101 oleh TNI AU yang juga diusut Puspom TNI. "Itu yang akan kita bicarakan dengan panglima (kekhawatiran kasus dihentikan seperti Heli AW-101," kata Nawawi dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Salah satu yang akan dibahas nanti soal harapan agar kasus Kepala Basarnas ini dilanjutkan hingga penuntutan oleh Puspom TNI.
Baca Selengkapnya"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."
Baca SelengkapnyaKuasa hukum memilih untuk melihat proses penetapan yang akan diambil penyidik setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDi antara mereka ada yang memakai pakaian adat dari berbagai daerah seperti Betawi, dan baju adat Sunda.
Baca SelengkapnyaHartanya di masa ia berjaya ditaksir miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaIstri korban dikenal sebagai orang yang jarang bersosialisasi dengan warga.
Baca SelengkapnyaKabid Bimas Kankemenag Jakarta Utara, H. Saprudin, M.A, terungkap sebanyak 49 remaja di Jakarta Utara melangsungkan pernikahan pada usia di bawah 19 tahun.
Baca SelengkapnyaKeseluruhan korban meninggal dunia setelah dilakukan identifikasi di Puskesmas Mawasangka Timur.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya