Berstatus WN Amerika Serikat, Orient Riwu Kore Punya KTP Kota Kupang

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menyebutkan bahwa bupati terpilih Orient P. Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Meski demikian, Orient juga memiliki e-KTP Kota Kupang.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Berstatus WN Amerika Serikat, Orient Riwu Kore Punya KTP Kota Kupang
Orient Patriot Riwu Kore. ©Facebook/Orientriwukore

Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur menyebutkan bahwa bupati terpilih Orient P. Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat. Meski demikian, Orient juga memiliki e-KTP Kota Kupang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kota Kupang Agus Ririmase menjelaskan, status kependudukan Orient tercatat dalam database Kemendagri pada tahun 1997.

Menurut Agus, Orient memiliki KTP pertama Jakarta Utara. Selang beberapa waktu kemudian, ia minta pindah ke Jakarta Selatan di Kebayoran Baru.

Setelah itu, pada tanggal 3 Agustus 2020, Orient mendatangi kantor Dukcapil Kota Kupang untuk pindah ke Kupang. Menerima permohonan pindah ke Kota Kupang, Dukcapil Kota Kupang lalu mengajukan permohonan pindah ke Dukcapil DKI Jakarta.

Dukcapil DKI Jakarta lalu menerbitkan surat keterangan pindah warga negara (SKPWN), dari Jakarta ke Kota Kupang. Berdasarkan surat itu, Dukcapil Kota Kupang kemudian menerbitkan KTP atas nama Orient P. Riwu Kore pada tanggal 4 Agustus 2020.

"Setelah ada SKPWN dari Dukcapil DKI Jakarta, kita keluarkan KTP, dan itu sesuai prosedur," Jelas Agus kepada wartawan, Rabu (3/2).

Ia menjelaskan, pada tanggal 16 September 2020, KPU beserta Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mendatangi Dukcapil Kota Kupang, untuk mengklarifikasi keabsahan KTP milik Orient Riwu Kore.

Setelah mengecek semua data, KPU dan Bawaslu Sabu Raijua mengatakan KTP milik Orient Riwu Kore sah, sehingga dibuat surat klarifikasi yang ditandatangani oleh Dukcapil Kota Kupang, KPU dan Bawaslu.

"Dukcapil tidak ada urusan dengan status kewarganegaraan. Dukcapil hanya urus status kependudukan. Kalau status kewarganegaraan itu urusan Kemenkumham. Sekali lagi, status kewarganegaraan itu urusan Kemenkumham," tegas Agus.

Rekomendasi