Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berpatokan SK Kemenkumham, KPU akui legalitas PKPI AM Hendropriyono

Berpatokan SK Kemenkumham, KPU akui legalitas PKPI AM Hendropriyono PKPI Indonesia forum. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengakui legalitas Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono hasil kongres di Hotel Millenium Jakarta pada Agustus 2016 lalu. Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, lembaganya sebagai penyelenggara pemilu mengakui kepengurusan partai politik dengan merujuk keputusan pengesahan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Prinsipnya KPU memegang regulasi yang ada, hanya berpatokan pada SK Kementerian Hukum dan HAM," kata Viryan dalam acara ‘PKP Indonesia Forum’ di Jakarta, Kamis (25/5).

Viryan memang merujuk SK Kemenkumham Nomor M-HH.01.AH.11.01 Tahun 2017 yang mengesahkan kepengurusan PKPI. Keputusan itu mengakui keabsahan kepengurusan PKPI dengan Ketua Umum Hendropriyono dan Sekretaris Jenderal Imam Anshori Saleh.

Hanya saja, kata Viryan, saat ini kepengurusan PKPI memang belum dipajang di laman KPU. Karenanya Viryan meminta DPN PKPI menyurati KPU.

"Mohon maaf kalau belum tayang di website KPU, mungkin karena masih transisi. Kami mohon bersurat lagi, agar nanti akan kami bahas dalam pleno. Tidak masalah, nanti segera kami tindaklanjuti," tambah mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu.

Di lokasi yang sama, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengapresiasi PKPI di bawah kepemimpinan Hendropriyono. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun mengakui kapasitas Hendro yang dikenal sebagai tokoh intelijen dan sosok mumpuni.

"Ketum ini (Hendropriyono) aset yang sangat laku dijual untuk perbaikan bangsa. Karena itu, harus dimanfaatkan agar PKPI pada Pemilu 2019 tampil lebih baik," tegasnya.

Menurut Jimly, PKPI harus bersyukur karena punya Hendropriyono yang punya kemampuan berkomunikasi dengan semua pihak. PKPI diharapkan mampu membawa arus baru untuk mempersatukan elemen-elemen kebangsaan demi kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

Sementara Hendro mengingatkan semua elemen bangsa agar bergerak ikut peduli menjaga keutuhan dan eksistensi NKRI. Sebab, saat ini bahaya gerakan anti Pancasila dan radikalisme sudah di depan mata merongrong NKRI.

"Jika kita ogah-ogahan, maka bisa hancur, bubar, negara ini. Sebab hancurnya negara ini banyaknya orang baik yang diam saja," kata Hendro.

Menurutnya, NKRI dan Pancasila adalah harga mati. Untuk itu, semua pihak harus menyikapi merebaknya paham anti-Pancasila dan anti-NKRI, terutama paham khilafah secara serius.

Hendropriyono mengaku cukup bangga dengan mulai tergeraknya masyarakat bersama-sama melawan gerakan anti demokrasi. "Dan PKPI berada di garda terdepan, bersama-sama menjaga Indonesia," kata Hendro di acara yang dihadiri mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno itu.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

PKS Minta Publikasi Sirekap Dihentikan, Ini Alasannya

KPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres

Baca Selengkapnya