Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penipuan modus seleksi CPNS dengan tersangka anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania dinyatakan lengkap alias P-21.
"Perkara tindak pidana umum atas nama Tersangka Olivia Nathania dinyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Kelengkapan berkas Olivia, usai pada Rabu (5/1) Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI telah mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum, yang dipersangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP ATAU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP ATAU Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
"Setelah, direncanakan pada hari ini, Kamis, 6 Januari 2022, Penyidik Polda Metro jaya akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Ashari.
Karena telah dinyatakannya berkas lengkap atau P-21 dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Maka persidangan terhadap Olivia akan segera digelar dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan duduk perkara kasus pidana yang menjerat Olivia berawal Pada tanggal 13 November 2019, dari dirinya yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta menghubungi saksi AGS, selaku gurunya saat di SMAN 6 Jakarta.
"Lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot Menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit Covid, Stroke dan lain sebagainya," jelasnya.