Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan untuk berkas perkara kasus kecurangan beras oleh PT IBU, yakni Direktur PT Jatisari yang berinisial M masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU)."Berkas perkara terhadap M (Marsono) kita split, M masih diproses penelitian JPU," katanya di Bareskrim, Jakarta Pusat, Jum'at (29/9).Apabila JPU merasa berkas perkara itu belum lengkap, Agung mengatakan akan segera melengkapi berkas perkara tersebut agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan."Tentunya kita akan segera kita lengkapi kalau ada yang perlu disempurnakan," katanya.Sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara terhadap proses penyelidikan tersangka TW selaku Direktur Utama PT Ibu telah lengkap oleh Kejaksaan Agung dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang."Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa kemarin sehingga pada hari ini kita serahkan yang bersangkutan ke Kejagung dan diteruskan ke Kejaksaan Cikarang. Untuk proses persidangan di sana Pengadilan Negeri Cikarang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, di Bareskrim KKP, Jum'at (29/9).Ia menjelaskan untuk proses penyidikan PT Ibu ini memerlukan waktu yang panjang. Sehingga perlu diluruskan kasus PT Ibu ini terkait kecurangan pelaku usaha kepada konsumen dan kepada pedagang lain.Agung melanjutkan kecurangan atau pembohongan yang dilakukan PT Ibu kepada konsumen yakni dengan cara PT Ibu memproduksi 21 merek dagang beras kepada konsumen pasar modern atau retail modern atau konsumen di pasar tradisional. Dari 21 merek tersebut hanya 1 yang sesuai dengan kemasan atau label yang diproduksi beras kemasan."Kemasan atau label PT Ibu itu berikan informasi yang menyesatkan konsumen dan tidak sesuai dengan isi ini merugikan masyarakat dan konsumen yang membeli produksi tersebut. Jaksa menerima dan meneliti berkas kita kemudian dinyatakan lengkap," katanya.
Berkas perkara bos beras Maknyuss berinisial M masih diteliti JPU
Agung mengatakan akan segera melengkapi berkas perkara tersebut agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Rekomendasi