Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus pria bersorban hijau pengancam membunuh Presiden Joko Widodo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selain mengancam Jokowi, ia juga mengancam Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Berkas tahap pertama sudah kita kirim," kata Kasubdit Curanmor Ditkrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung di Polda Metro Jaya, Selasa (23/7).
Apabila kejaksaan sudah menyatakan lengkap berkas tersebut, maka polisi akan segera melimpahkan barang bukti serta tersangka. Hal itu agar kasus tersebut segera disidangkan.
Lebih lanjut, Sapta menjelaskan, untuk pelimpahan tahap pertama sudah dilakukan pada pekan lalu. "(Pelimpahannya) Minggu lalulah," ujarnya.
Sampai saat ini, polisi belum mendapatkan kabar dari kejaksaan. Apakah berkas yang ia berikan itu sudah dinyatakan lengkap atau belum dan siap untuk disidangkan apa belum.
"Belum P21 (lengkap), masih di kejaksaan, belum ada kabar dari kejaksaan. Mungkin dalam waktu dekat," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria yang melakukan pengancaman membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Wiranto. Pria tersebut diamankan di Palu, Sulawesi Tengah.
"Iya sudah kami tangkap, di Sulawesi," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana saat dihubungi, Senin (10/6).
Berdasarkan informasi, pria bersorban hijau dalam video viral itu ditangkap di rumah keluarganya pada 1 Juni 2019. Pelaku bernama Muhammad Fahri.
Diketahui, beredar video viral di dunia maya yang melakukan pengancaman akan membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan juga Menko Polhukam Wiranto. Video itu pun tersebar saat aksi 21-22 Mei lalu.