Berkas Dakwaan Kasus Suap DAK Lampung Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Azis menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Berkas Dakwaan Kasus Suap DAK Lampung Rampung, Azis Syamsuddin Segera Disidang
KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ditangani KPK di Lampung Tengah.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021) .

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap Azis menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Selanjutnya tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," kata Ali.

Azis bakal didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Azis Syamsuddin dijerat KPK lantaran diduga menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Suap berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam dakwaan terhadap Stepanus Robin Pattuju, Azis diduga menyuap Robin bersama politikus muda Partai Golkar Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu.

Suap berkaitan dengan penanganan kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Perubahan Lampung Tengah 2017.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah, Azis disebut meminta fee 8 persen dari total anggaran yang disahkan DPR RI. Hal tersebut diakui mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

"Waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu (permintaan fee). Tapi, saya bilang sama Pak Azis, nanti saudara Taufik Rahman (mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah) saja urusan teknis, saya enggak ngerti kalau teknis," ujar Mustafa dalam telekonferensi di Pengadilan Tipikor, Senin (1/11/2021).

Reporter: Fachrur Rozie

Rekomendasi