Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkas 2 tersangka mutilasi ibu hamil dilimpahkan ke PN Tangerang

Berkas 2 tersangka mutilasi ibu hamil dilimpahkan ke PN Tangerang Rekonstruksi kasus mutilasi ibu hamil di Cikupa. ©2016 merdeka.com/mitra ramadhan

Merdeka.com - Berkas Agus Bin Dulgani dan Rifriadi Gusmandala alias Erik, tersangka pembunuhan disertai mutilasi kepada Nur Atikah di Cikupa, Kabupaten Tangerang, dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Itu diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Pradhana P Setyarjo, Jumat (9/9).

"Benar sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Pradhana P. Setyarjo.

Dia memperkirakan sidang perdana kasus pembunuhan itu akan digelar pertengahan September 2016. "Tapi berkasnya terpisah ya, A dan E berkasnya berbeda," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko menyatakan, pihaknya siap mengawal persidangan tersebut. "Apalagi pasal yang dijerat kepada keduanya pasal berlapis 340 dan 348 KUPH," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Agus ditangkap polisi lantaran melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap kekasihnya, Nur Atikah pada 10 April lalu.

Nur dibunuh saat sedang hamil dengan cara dicekik di kamar kontrakan, di Desa Telaga Sari RT 12 RW 01, Cikupa, Kabupaten Tangerang karena meminta pertanggungjawaban kepada tersangka.

Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda. Kala itu, Agus belum sempat membuang potongan badan Nur karena sudah ketahuan warga.

Sisa potongan tubuh Nur itu baru ditemukan, Rabu (13/4) dalam keadaan sudah membusuk.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP