Begini awal mula Helmi dapatkan senpi untuk menembak Dokter Letty hingga tewas

Pada 9 November lalu, dr. Ryan Helmi menembak istrinya dr. Letty Sultri hingga tewas di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Senjata api atau senpi yang digunakan Helmi menghabisi nyawa istrinya dibeli secara daring (online) melalui Facebook.

Hari Ariyanti
Oleh Hari Ariyanti - Reporter
Begini awal mula Helmi dapatkan senpi untuk menembak Dokter Letty hingga tewas
Barang bukti penembakan Helmi. ©2017 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Pada 9 November lalu, dr. Ryan Helmi menembak istrinya dr. Letty Sultri hingga tewas di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur. Senjata api atau senpi yang digunakan Helmi menghabisi nyawa istrinya dibeli secara daring (online) melalui Facebook.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya melakukan penelusuran darimana senpi tersebut didapatkan. Polisi berhasil meringkus dua orang yaitu penjual dan pemasok senpi yang digunakan Helmi. Helmi membeli senpi dari R. Roby Yogianto warga Surabaya. Sedangkan Roby sendiri memasok atau mendapatkan senpi itu dari dr. Sony Sujatno yang juga berasal dari Surabaya.

Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, menyampaikan Roby dihubungi Helmi pertama kali pada tanggal 11 Oktober. Setelah berkenalan melalui Facebook, Roby menawarkan senpi. Kemudian Helmi sepakat membeli senpi yang ditawarkan.

"Disepakati harga Rp 18 juta. Karena R bertempat tinggal di Surabaya maka dikenakan ongkos pengiriman Rp 2 juta sehingga total pembayaran yang dilakukan tersangka H Rp 20 juta," terangnya saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/12).

Setelah ada kesepakatan, senpi dikirim dari Surabaya ke Jakarta tanggal 17 Oktober. Helmi juga menerima enam peluru jenis senjata revolver. Pada tanggal 30 Oktober, Helmi kembali membeli amunisi dengan harga Rp 1,4 juta dan dibayar sekitar Rp 1,5 juta dengan ongkos kirim. Dengan Rp 1,5 juta Helmi mendapatkan 12 butir peluru revolver.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras menangkap R pada tanggal 28 November di Banyuwangi. "Lalu didalami lagi oleh tim penyidik dari mana senjatanya, berapa ia membeli dan dari siapa. Penyidik mengembangkan kembali ke Kota Surabaya lalu di Surabaya ada nama tersangka S dimana S ini seorang dokter dan punya toko online terkait dengan penjualan aksesoris maupun senjata soft gun," jelasnya.

Sony ditangkap di Villa Bukit Regency D6 Nomor 6 Surabaya pada tanggal 25 November. "Saat dilakukan penggeledahan penyidik menemukan dua pucuk senjata revolver pabrikan," kata Nico.

Dari penangkapn Sony, polisi mengamankan 13 senjata rakitan yang telah dimodifikasi, tujuh revolver, 1.750 butir amunisi kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm. Roby dan Sony dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Rekomendasi