Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki dugaan pidana eksploitasi anak dalam kasus bayi berusia 10 bulan berinisial MFA yang dijadikan "manusia silver" untuk mengemis. Mereka juga masih mencari E dan B, dua tetangga yang diduga melumuri bayi itu dengan cat perak.
"Kemarin kita sudah melakukan upaya-upaya preventifnya. Kita kerja sama juga dengan Pol PP Pemkot Tangsel, kemudian teman-teman dari reskrim melakukan penyelidikan," ucap Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin di kawasan Jombang, Ciputat, Kamis (30/9).
Iman menerangkan, proses penyelidikan tengah berjalan dalam kasus dugaan eksploitasi anak itu. "Kalau memang ternyata ada eksploitasi dan apa diduga ada perbuatan melawan hukum, ada upaya-upaya penegakan hukum yang tetap itu mengedepankan pemanfaatannya. Karena kita juga melihat dampak-dampak sosial yang menjadi bahan masukan bagi kami dan Pemkot Tangsel dalam mengambil kebijakan di tengah pandemi sekarang ini," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian PPA mendorong agar peristiwa bayi 10 bulan dilumuri cat silver diusut. Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar mendorong kasus itu diusut tuntas.
Nahar curiga peristiwa itu bukan ketidaksengajaan, melainkan karena motif keterbatasan ekonomi. "Kami terus berkoordinasi dengan (Pemkot) Tangsel terkait dengan pedalaman dari kasus tersebut, karena kita khawatir bahwa peristiwa tersebut tidak tunggal, artinya hanya orang yang punya keterbatasan di ekonominya gitu ya, sehingga perlu didalami," ujarnya saat dihubungi, Selasa (27/9).
Nahar meminta pihak terkait di Tangerang Selatan terus melakukan pendalaman terhadap persoalan ini. Kementerian PPPA masih menunggu hasilnya untuk bisa memperjelas apakah itu kejadian itu tidak disengaja atau sengaja menjadikan bayi untuk mengemis dan dilumuri cat silver.
"Atau ada unsur eksploitasinya maka ini harus jelas supaya nanti penanganan tindakan juga jelas," ujarnya.