Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Jateng Sebut Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye di Seminar PGRI

Bawaslu Jateng Sebut Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Kampanye di Seminar PGRI Heru Sudjatmoko

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah kembali menegur mantan wakil Gubernur Jateng Heru Sudjatmoko yang kini maju Pemilu Legislatif 2019. Dia terindikasi melanggar aturan Pemilu, dalam kegiatan seminar pendidikan yang diadakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 18 November 2018.

"Pelanggarannya karena dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), acara itu murni seminar pendidikan. Akan tetapi sempat menyisipkan unsur kampanye secara verbal seperti ucapan mohon dukungan, penyebaran bahan kampanye, dan membagikan stiker," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/11).

Dia menyebut, dalam kegiatan itu, Panwascam juga meminta klarifikasi Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga Sarjono. Adapun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat memfasilitasi tempat seminar pendidikan dalam rangka HUT PGRI yang dihadiri Heru.

"Sudah kita mintai keterangan, kegiatan itu ada dugaan Sarjono sebagai ASN terlibat aktif dalam proses persiapan, pemantapan, dan berikan fasilitas kepada caleg DPR RI dapil 7," jelasnya.

Dari keterangan saksi bahwa Panwascam akan membuat kesimpulan dan rekomendasi ke KPU dan akan ditindaklanjuti perundang-undangan berlaku.

"Intinya Heru melakukan pelanggaran administratif dengan melanggar pasal 27 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, Jo PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 jo PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018," ungkapnya.

Kesimpulan kedua, Sarjono selaku Ketua PGRI Purbalingga melanggar Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu Ayat (1). Adapun pejabat negara struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa Kampanye Ayat (2). Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan terbatas, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

"Saudara Sarjono juga telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berbunyi 'Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik'. Berdasarkan hasil kajian Panwascam Purbalingga, untuk selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Rofiuddin.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan Suara Lanjutan 18 TPS di Jakut Digelar 24 Februari, Ini Persiapan KPU DKI

Pemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Kaesang Temui Gubernur Sulteng: Saya Dapat Kuliah Politik Singkat, tapi Bermanfaat

Kaesang Temui Gubernur Sulteng: Saya Dapat Kuliah Politik Singkat, tapi Bermanfaat

Kaesang mengaku pertemuan antara dirinya dan Gubernur Sulawesi Tengah itu menambah banyak pengetahuan tentang dunia politik.

Baca Selengkapnya
Kaesang Usai Gelar Pertemuan Tertutup dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta: Tak Bahas Politik

Kaesang Usai Gelar Pertemuan Tertutup dengan Bupati Gunungkidul Sunaryanta: Tak Bahas Politik

Kedatangan keduanya disebut Kaesang dalam rangka melakukan silaturahmi.

Baca Selengkapnya
Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Sivitas Akademika Unipdu Jombang Serukan Pemilu Damai dan Tolak Politik Praktis

Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan bakal tiba sekira Pukul 09.00 WIT di Bandara Sentani Jayapura.

Baca Selengkapnya