Bareskrim tangkap 13 orang pemalsu dokumen kendaraan bermotor

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka pemalsuan dokumen di Wilayah Jawa Barat. 13 orang tersebut ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 lalu di sejumlah tempat berbeda.

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Bareskrim tangkap 13 orang pemalsu dokumen kendaraan bermotor
Bareskrim tangkap 13 orang pemalsu dokumen kendaraan bermotor. ©2017 Merdeka.com/Nur Habibie

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 orang tersangka pemalsuan dokumen di Wilayah Jawa Barat. 13 orang tersebut ditangkap pada 15 hingga 17 Desember 2017 lalu di sejumlah tempat berbeda.

13 Orang itu yakni BH, AK, AS, YH, DA, BC, CM, TT, DF, AH, ST, AR, dan ASL. Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kasus peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dari salah satu tersangka yaitu BH, polisi telah menemukan sejumlah dokumen palsu berupa BPKB, STNK, paspor, visa, buku tabungan, dan KTP.

"Kemudian setelah diselidiki dari barang bukti itu, si BH tadi ini ada juga penyandang dananya. Pembuatan BPKB berdasarkan pesanan dari orang-orang tertentu," kata Ari di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Lebih lanjut, Ari menungkapkan bahwa para tersangka sudah mempunyai peran masing-masing seperti membuat surat kendaraan palsu hingga membeli dan menggadaikan mobil. Ari menerangkan modus para tersangka yaitu mulai membeli mobil lewat leasing tanpa adanya BPKB kemudian membuat BPKB palsu dari kendaraan tersebut.

Kemudian mereka menggadaikan mobil beserta surat-surat kendaraan tersebut dengan tujuan mencari keuntungan yang cukup besar.

"Mobil-mobil ini digadaikan. Ada lima pegadaian di Jabar tempat para tersangka menggadaikan mobil di antaranya di Karawang, Soreang, Pamanukan, Bekasi dan Subang. Mobil ini dia beli Rp 50 juta kemudian masuk pegadaian sekitar Rp 140 juta," terangnya.

Jenderal bintang tiga ini menyebut para tersangka terlebih dahulu sudah melakukan kerjasama dengan 'orang dalam' pegadaian. Sehingga mobil yang akan mereka gadaikan itu bisa lolos dari pengecekan fisik oleh pihak pegadaian.

"Rupanya mereka sudah bekerjasama dengan Satpam. Satpam yang sudah menerima dari pelaku ada pengantar dari Samsat kendaraan tersebut," sebutnya.

Dari para tersangka, pihaknya telah menyita atau mengamankan sejumlah barang bukti yakni 16 unit mobil, enam sepeda motor, 20 BPKB palsu, 32 STNK palsu, 76 lembar cek fisik kendaraan, 20 lembar KTP palsu, dan tiga buku tabungan palsu. Akibat perbuatan para tersangka, beberapa perusahaan leasing dan pegadaian mengalami kerugian finansial.

Atas perbuatannya, 13 orang tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 372, 236, dan 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pemalsuan dan Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

Rekomendasi