Penyidik Bareskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta tahun 2017 sampai 2019 ke Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yakni eks Direktur PT Garuda Technology, Bambang Supriyadi (BS). Setelah berkas perkara dilimpahkan, Direktorat Penuntutan pada Jampidsus langsung menyerahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nurcahyo JM mengatakan, berdasarkan berkas perkara, tersangka BS selaku Direktur PT Garuda Technology melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Inti untuk diajukan kepada Bank Jateng cabang Jakarta agar mendapatkan suntikan dana sebesar Rp 200 miliar.
"Tersangka BS juga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai subkontraktor PT Multijaya Sparindo untuk diajukan kepada Bank Jateng agar dibiayai sebesar Rp 50miliar," kata Nurcahyo dalam keterangannya, Kamis (17/2).
Kontrak kerja yang direkayasa BS adalah proyek pengadaan suku cadang dan ground support equipment (GSE) untuk Kepolisian Perairan dan Udara Pondok Cabe Tangerang Selatan. Untuk memuluskan pengerjaan proyek, Tersangka BS telah memberikan uang imbalan jasa kepada eks bos Bank Jateng cabang Jakarta, Bina Mardjani (BM) sebanyak tiga kali.
"Masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta, dan Rp300 juta dengan tujuan imbalan jasa persetujuan kredit PT Garuda Technology," ucap Nurcahyo.
Advertisement
Ditahan di Rutan Salemba
Pasal yang dikenakan kepada tersangka BS, yakni: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus," pungkasnya.