Bareskrim ngaku kesulitan periksa Honggo karena berobat di Singapura

"Artinya ada Undang Undang yang melindungi orang sakit. Tidak bisa dipaksakan," kata Budi Waseso.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Bareskrim ngaku kesulitan periksa Honggo karena berobat di Singapura
Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Bareskrim Polri telah meluncurkan tim penyidik ke Singapura dalam rangka melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno sebagai saksi terkait kasus penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT TPPI, Rabu (8/7).Kabareskrim Polri, Komisaris Jendral Budi Waseso belum bisa memastikan apakah Honggo bisa dibawa ke Indonesia untuk diperiksa. Hal itu mengingat kondisi kesehatan Honggo menjadi kendala utama dalam proses pemeriksaan."Kita belum tahu, yang bersangkutan sedang berobat. Artinya ada Undang Undang yang melindungi orang sakit. Tidak bisa dipaksakan. Itu yang menentukan seseorang diperiksa atau dibawa ke sini," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jaksel, Kamis (9/7).Dari tim yang diberangkatkan, dia mengaku telah mengirim 3 orang penyidik di bawah pengawasan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jendral Victor Edinson Simanjuntak."Yang jelas penyidik kita berangkat tiga orang di bawah koordinasi Pak Victor. Tentunya kita harap ada pengawasan kedutaan besar Indonesia di Singapura," terangnya.Diketahui, Honggo bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Raden Priyatno dibelit kasus penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010 saat menjabat sebagai Direktur PT TPPI. Penjualan ini diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp 2 triliun.

Rekomendasi