Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

<br>Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali


Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali


Pelimpahan berkas perkara nantinya akan disatukan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polda Bali.

Bareskrim Polri memutuskan untuk melimpahkan berkas terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna soal ucapan mengandung unsur SARA ke Polda Bali.

Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Pelimpahan itu adalah laporan, yang sempat dilayangkan MUI Bali ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.


"Pertama terkait masalah anggota dewan yang bali itu, yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (23/1).

Pelimpahan berkas perkara nantinya akan disatukan dengan kasus yang sebelumnya ditangani Polda Bali. Sebab, objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.


"Untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali. Penanganannya nanti di Polda Bali kedepannya," ujarnya.

Adapun diketahui kasus DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna telah diproses di Polda Bali dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagaimana Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali turut melaporkan anggota DPD RI Dapil Bali, Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri. Akibat, dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung Sara ketika Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.


"Hari ini kita melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian yang berhubungan dengan SARA," kata Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Adapun tujuan, Agus datang ke Bareskrim Polri adalah melanjutkan amanat MUI Bali dari hasil kesepakatan rapat 25 organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk kembali melaporkan Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri sekaligus mengadu ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI.


"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK DPD RI," ujarnya.

Sebelumnya, Video merekam momen anggota DPD RI, Arya Wedakarna atau AWK mengamuk saat rapat dengan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cuka Bali Nusra, dan Kepala Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai, serta dengan pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai viral di media sosial.


Perdebatan dipicu penampilan petugas frontline yang dianggapnya tidak menunjukkan ciri khas Bali. Dalam potongan video yang viral di media sosial X, Arya Wedakarna mempermasalahkan petugas frontline tidak diisi gadis-gadis Bali. Justru petugas yang bagian kepalanya tertutup.

"Saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East (Ini bukan Timur Tengah). Enak saja di Bali, pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pakai,” Kata Arya, dikutip dari video yang beredar, Selasa (2/12).

Pasca videonya viral, Arya memberikan klarifikasi. Dia meluruskan apa pernyataannya saat rapat Komite I DPD RI utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada tanggal 29 Desember 2023 lalu.



"Atas masukan daripada tokoh bangsa dan juga para pelingsir di Provinsi Bali, maka saya senator DPD RI, Arya Wedakarna dengan ini menyampaikan beberapa hal. Meluruskan dan mengklarifikasi terkait dengan beredarnya potongan dari acara rapat kerja kami Selaku Komite l Bidang Hukum DPD RI utusan Provinsi Bali," kata Arya dalam video klarifikasi yang diunggah di akun instagramnya @aryawedakarna.

Dia menjelaskan, rapat itu adalah bagian daeri kegiatan resesnya sebagai anggota DPD Bali. Rapat digelar pada 29 Desember 2023 lalu. Rapat dihadiri jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait yang bertempat di kantor airport Ngurah Rai. Salah satu agenda dalam rapat itu adalah terkait pengawasan Undang-undang tentang Kepabeanan atau Bea Cukai.



Dia mengaku banyak mendapatkan laporan tentang adanya dugaan tindakan yang kurang menyenangkan khususnya kepada warga Bali yang diduga dilakukan oknum petugas Bea Cukai. Tindakan tak menyenangkan itu salah satunya tidak berprilaku ramah seperti atau perampasan paspor.

"Maka dari itu kami sebagai wakil rakyat Bali meminta klarifikasi kepada Bea Cukai terkait hal itu. Yang kedua, adalah pengawasan terkait undang-undang tentang transportasi, di mana salah satunya adalah aspirasi komponen warga desa adat yang ada di sekitar airport yang masih bermasalah dengan aplikator kendaraan online. Saat itu, hadir perwakilan pimpinan dari koperasi- koperasi transporstasi beserta juga dari perusahaan aplikatornya," ujar Arya.



Sementara soal video dirinya yang mempersoalkan tampilan petugas frontline, Arya menyebut unggahan yang beredar telah diedit dengan cara dipotong.


"Maka dari itu, saya ingin menyampaikan bahwa terkait dengan video viral yang beredar di masyarakat, bahwa video yang beredar adalah video yang telah dipotong oleh sejumlah media, maupun oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ucapan SARA
MUI Bali Laporkan Senator Arya Wedakarna ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ucapan SARA

Laporan yang dilayangkan MUI Bali itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya