Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Arya Wedakarna sempat viral karena kritik soal penutup kepala wanita.
Arya Wedakarna sempat viral karena kritik soal penutup kepala wanita.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, resmi memberhentikan anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna alias AWK sebagai anggota, pada Jumat (2/2) di Kantor DPD RI.
Arya Wedakarna mengatakan, bahwa dirinya merasa bangga dipecat oleh BK DPD RI, karena laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali.
"Saya bangga dipecat DPD RI karena laporan MUI, toh yang dibela adalah umat Hindu Bali," singkat Arya Wedakarna, saat dikonfirmasi Jumat (2/2) sore.
Seperti diketahui, keputusan pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika.
Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika yang juga eks Gubernur Bali tersebut.
Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.
Baca SelengkapnyaObjek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaArya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.
Baca SelengkapnyaPengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali
Baca SelengkapnyaAri ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaAnggota legislatif Arya Wedakarna (AWK) diberhentikan atas putusan BK DPD.
Baca SelengkapnyaDPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaArya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.
Baca Selengkapnya