Bantah Fahri dan Fadli Zon, KPK tegaskan pencekalan Setnov sesuai UU

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun di DPR.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Bantah Fahri dan Fadli Zon, KPK tegaskan pencekalan Setnov sesuai UU
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pencekalan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus e-KTP sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setnov yang juga Ketua DPR ini lantaran keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan terkait kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong."Pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK melakukan hal tersebut berdasarkan berdasarkan kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/4). Febri minta seluruh pihak untuk menghargai segala kebijakan yang dilakukan KPK, termasuk mengajukan surat pencekalan terhadap Setnov. KPK juga mengingatkan agar tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Tak terkecuali Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon."Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," tegas mantan aktivis ICW ini."Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," tandasnya.Pernyataan KPK ini sekaligus membantah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang menyebut pencekalan Setnov tak sesuai prosedur. Menurut Fahri, DPR bakal mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu ini. Langkah ini diambil agar pencekalan bisa dicabut. Usulan ini dilakukan usai DPR melakukan rapat bersama dengan Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan lainnya."Sikap dari Bamus adalah sikap DPR. Kami akan mengirimkan surat kepada Presiden besok," tegas Fahri, Selasa (11/4) kemarin.Tak hanya Fahri, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, seharusnya pemanggilan Setnov harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. Apalagi ketentuan itu telah diatur dalam UU MD3.Atas hal ini, Fadli merasa penegakan hukum belakangan banyak kejanggalan. Bahkan, dia merasa penegakan hukum kepada seseorang dilakukan berdasarkan kepentingan tertentu. "Seharusnya ya. Tetap kan kita banyak sekali lah yang anomali dalam keadaan sekarang. Seperti persoalan hukum kita anomali tergantung selera," ujar Fadli.Sementara itu, Setya Novanto menghargai keputusan Ditjen Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Dia mengaku siap dipanggil KPK untuk diminta keterangan lebih lanjut atas dugaan peran dirinya dikorupsi e-KTP."Saya menghargai dan tentu apapun yang diputuskan saya sangat memberikan dukungan atas proses hukum yang berlaku di Indonesia," kata Novanto.Ketua Umum Partai Golkar ini berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Dia juga berharap, tidak ada lagi tudingan miring yang menyeret namanya dalam korupsi megaproyek dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun.Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

Rekomendasi