Bantah Dakwaan Jaksa Soal Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Hadirkan 4 Saksi

Keempat saksi tersebut antara lain, dua saksi adcharge atau saksi meringankan dan dua orang ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Bantah Dakwaan Jaksa Soal Ujaran Idiot, Ahmad Dhani Hadirkan 4 Saksi
Sidang Ahmad Dhani. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Untuk membantah dakwaan yang dilayangkan jaksa terkait dengan ujaran idiot, musisi Ahmad Dhani pada sidang siang nanti rencananya akan menghadirkan 4 saksi sekaligus.

Keempat saksi tersebut antara lain, dua saksi adcharge atau saksi meringankan dan dua orang ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid membenarkan, rencana menghadirkan keempat saksi ini. Ia menyatakan, dua saksi adcharge yang akan dihadirkan adalah orang yang juga mengetahui peristiwa di Hotel Mojopahit, tempat kejadian Ahmad Dhani membuat vlog yang kini tengah dipersoalkan.

Sedangkan untuk dua ahli yang dihadirkan, adalah Ahli pidana profesor Abdul Qoir dan seorang ahli yang didatangkan dari Kementerian komunikasi dan informasi.

"Kita upayakan keempatnya dapat hadir nanti. Karena keterangan ahli dan kesaksian mereka sangat dibutuhkan," ungkapnya, Kamis (28/3).

Ia menambahkan, agenda sidang kali ini memang giliran pihak Ahmad Dhani. Sebab, dari pihak jaksa sudah mendapatkan kesempatan pertama untuk menghadirkan saksi dan ahli.

"Memang saat ini giliran kita," tukasnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Rekomendasi